ACEH UTARA | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara menyerahan berkas dokumen pasangan bakal calon bupati/wakil bupati kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diverifikasi ke gampong-gampong (desa), Kamis (14/7) siang.
Sebelum acara penyerahan itu, KIP Aceh Utara memberi pengarahan kepada 15 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Utara yang maju lewat jalur perseorangan di kabupaten ini.
PPS akan memverifikasi keabsahan data dari KTP tersebut. Misalnya, ada KTP yang masa berlakunya kadaluarsa dan terjadi dukungan ganda untuk bakal calon.
“Sebab fenomena yang terungkap selama ini ada KTP yang pemiliknya sudah meninggal dunia, namun masih dimanfaatkan oleh pengumpul KTP di gampong-gampung untuk mendukung salah satu balon,” ungkap Ketua Pokja Pencalonan Ayi Jufridar.
Lebih lanjut, Ayi Jufridar mengharapkan kepada para balon agar tidak patah semangat, karena sampai tanggal 19 Agustus 2011 merupakan kesempatan bagi para bakal calon untuk mengganti data yang rusak maupun melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya.
“Tanggal 19 Agustus itu deadline sampai pukul 16.30 WIB. Lewat dari jadwal tersebut nggak ada cerita lagi. Balon yang tak dapat memperbaiki kekeliruan datanya, terpaksa kami nyatakan gugur,” tegasnya.
KIP mensyaratkan 17.129 lembar fotokopi KTP yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon bupati/wakil untuk bisa bertarung pada Pilkada nanti. []