BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Gubernur Muhammad Nazar berpendapat Pemerintah Aceh berkewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan maju dalam pemilihan kepala daerah di daerah ini.
“Sebagai warga negara dan pemerintah wajib menjalankan seluruh produk hukum. Putusan MK soal dibolehkannya calon perseorangan adalah salah satu produk hukum yang harus kami jalankan,” kata Muhammad Nazar seperti acehkita.com kutip dari akun resmi Muhammad Nazar Center (@mnazarcenter) di Twitter. [Kutipan ini diambil setelah redaksi mengirim pesan singkat kepada Wakil Gubernur Nazar dan tim Muhammad Nazar Center].
Menurut Nazar, seharusnya anggota DPR Aceh juga mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan pasal 256 UU No 11/2006. Pasal itu hanya membolehkan jalur independen sekali saja, yaitu pada pemilihan 2006 lalu. Kemarin, DPRA bersepakat untuk menolak calon independen dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah 2011.
“Aceh sebagai bagian dari RI tentu berlaku juga jalur perseorangan, apalagi Aceh yang memulainya pada 2006,” lanjut Nazar.
Semalam, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani Qanun Pilkada yang telah diketok palu di parlemen. Menurut Irwandi, qanun itu tidak sah karena tidak memuat calon independen, seperti putusan Mahkamah Konstitusi. []