BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kedapatan menjual dan membeli toto gelap (togel), 19 warga Kota Langsa dicambuk di depan umum, Kamis (26/5) siang. Satu di antara terhukum cambuk merupakan perempuan. Para terhukum masing-masing dicambuk enam kali di depan masyarakat di Lapangan Merdeka Langsa.
Kepala Seksi Penegakan Kebijakan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja & Wilayatul Hisbah Kota Langsa Teuku Kamaruzzaman mengatakan, para terhukum cambuk ditangkap aparat kepolisian di sejumlah tempat di Kota Langsa sepanjang April hingga Mei.
“Mereka diadili tadi pagi di Mahkamah Syariah dan langsung diputuskan secara maraton. Setelah salat zuhur, kami mencambuk mereka di depan umum di lapangan Merdeka,” kata Kamaruzzaman kepada acehkita.com, Kamis sore.
Wilayatul Hisbah menyiapkan tiga orang algojo untuk menghukum 19 terhukum cambuk ini.
Sepanjang Mei ini, sudah 40 warga Langsa dicambuk akibat berjudi. Pada 12 Mei lalu, tujuh pelaku judi juga dicambuk. Menyusul 14 lagi pada 19 Mei lalu. Prosesi cambuk ini membuat Amnesty International meminta Pemerintah Indonesia untuk mencabut hukum cambuk di Aceh karena dinilai kejam dan menimbulkan cacat permanen.
Jaksa Penuntut Umum Irvon mengatakan, seorang toke yang menjual judi toto gelap juga ditangkap polisi. Namun karena bukan beragama Islam, proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Langsa. Sementara 19 orang lainnya disidang di Mahkamah Syariah Kota Langsa.
“Ketika persidangan, semua mereka menerima putusan majelis hakim Mahkamah Syariah untuk dicambuk enam kali, sehingga pada sorenya langsung dieksekusi cambuk,” kata Irvon. “Kalau misalnya mereka menyatakan banding, maka tidak bisa dicambuk karena harus menunggu putusan hukum tetap.” []