Seorang perempuan dicambuk di Jantho, Aceh Besar, 2010 lalu. | FOTO: NH/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Enam warga, termasuk seorang perempuan, dicambuk di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Kamis petang (30/4/2015), setelah dinyatakan terbukti melanggar syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif, yang dihubungi melalui telepon dari Banda Aceh, menyatakan bahwa MR, lelaki tanpa pekerjaan tetap berusia 23 tahun, dan R, seorang ibu rumah tangga 24 tahun, dicambuk masing-masing enam kali.

Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa dalam persidangan, Kamis siang, memvonis keduanya bersalah telah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) dan menjatuhkan hukuman cambuk masing-masing enam kali.

Menurut Ibrahim, mereka ditangkap petugas Wilayatul Hisbah (WH), pertengahan Maret lalu, di rumah R. “Saat digerebek WH, ada tiga laki-laki di rumah itu, tapi dua orang berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Dalam Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan setiap orang yang melakukan mesum diancam hukuman cambuk tiga hingga sembilan kali di depan publik.

Ibrahim menambahkan, empat pria lain dicambuk karena bermain judi jenis kartu Joker. Dua di antaranya SMY, 43, dan RA, 42 ditangkap sekitar 15 hari lalu. Keduanya dicambuk masing-masing enam kali. Sedangkan dua lagi yakni FAA, 33 dan AI, 32, yang ditangkap polisi syariah sebulan lalu, dicambuk masing-masing empat kali.

Keempat warga yang berprofesi sebagai swasta itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian). Dalam qanun disebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perjudian adalah antara enam hingga 12 kali cambuk.

Prosesi hukuman cambuk terhadap keenam warga Langsa itu mendapat perhatian dari ratusan warga. Beberapa warga yang kebetulan sedang melintas di jalan sekitar Lapangan Merdeka memutuskan untuk menonton pelaksanaan eksekusi cambuk.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam. Bagi pelaku pelanggaran empat qanun tentang syariat Islam diganjar dengan hukuman cambuk.

September silam, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Qanun Jinayat yang disebutkan sebagai penyempurnaan aturan selama ini. Di dalamnya terdapat sejumlah penambahan tindak pidana.

Qanun Jinayat mengatur tentang perbuatan zina, pemerkosaan, pelecehan seksual, minum minuman keras, perjudian, lesbian, homoseksual, khalwat, menuduh orang berbuat zina serta bermesraan antara pria dan perempuan tanpa ikatan perkawinan.

Ancaman hukuman bagi pelanggar Qanun Jinayat mulai 10 sampai 200 kali cambuk di depan umum. Selain cambuk, ada juga hukuman denda antara 200 hingga 2.000 gram emas murni atau 20 bulan sampai 200 bulan penjara. Hukuman paling ringan 10 kali cambuk diberlakukan bagi pelaku mesum dan ancaman terberat 200 kali cambuk terhadap pemerkosa anak.

Dalam qanun itu juga disebutkan Qanun Jinayat diberlakukan setahun setelah disahkan. Alasan pemberlakuan yang rencananya awal Oktober mendatang adalah untuk kepentingan sosialisasi kepada warga Aceh sambil menyiapkan aparatur penegak hukum yang benar-benar profesional.[]

NH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.