Seorang perempuan dicambuk di Jantho, Aceh Besar, 2010 lalu. | FOTO: NH/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 20 warga dari tiga kabupaten Aceh dicambuk setelah dinyatakan bersalah dalam kasus mesum, perjudian, dan minuman arak, Jumat (21/11/2014). Dari 20 pelanggar syariat tersebut, lima di antaranya perempuan.

Prosesi cambuk digelar di Masjid Al Munawarah Jantho, Aceh Besar, Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, dan Lapangan Merdeka Kota Langsa. Di Aceh Besar, warga dicambuk berjumlah satu orang dalam kasus judi togel. Ia dicambuk empat kali.

Sebanyak 11 orang dicambuk di Aceh Selatan –empat kasus minuman keras, empat orang karena berjudi, dan tiga lainnya dalam kasus mesum.

Sementara di Kota Langsa, Kejaksaan Negeri mengeksekusi delapan pelanggar syariat, empat di antaranya perempuan. Mereka terlibat dalam kasus perjudian dan mesum.

Berjudi, Warga Darussalam Dicambuk 4 Kali
11 Warga Aceh Selatan Dicambuk

Usai Dicambuk, Perempuan Ini Pingsan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langsa Putra Masduri menyebutkan, empat pria dan empat perempuan dicambuk antara enam hingga sembilan kali usai salat Asar di Lapangan Merdeka. Ratusan orang menyaksikan prosesi hukuman cambuk ini.

Putra menambahkan, tiga perempuan berusia 49, 30, dan 38 tahun masing-masing dikenakan hukuman cambuk tujuh kali karena berjudi poker. Sementara satu lagi dicambuk enam kali dalam kasus mesum.

Sejatinya, ada satu lagi perempuan yang bakal dikenakan hukuman cambuk. Namun, saat hendak dicambuk, perempuan berinisial Y binti AB mengaku tengah hamil.

“Tadinya perempuan yang telah divonis sembilan kali cambuk, batal dicambuk karena mengaku sedang hamil,” kata Putra.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan medis, kata Putra, Y negatif hamil. “Tidak hamil,” ujarnya.

Meski begitu, Kejaksaan tetap menunda prosesi cambuk terhadap Y. “Setelah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam, akhirnya disepakati untuk menunda prosesi hukuman cambuk terhadap dia. Saya tidak berani ambil risiko mencambuknya,” sebut Putra.

Y ditangkap bersama pasangannya WW di sebuah rumah, 1 Mei lalu. Saat digerebek, perempuan berusia 26 tahun ini belum sempat berhubungan intim dengan WW.

Naas, Y malah diperkosa oleh delapan pemuda yang menggerebeknya. Setelah diperkosa, Y dan pasangannya diarak warga ke kantor desa sebelum diserahkan ke kantor polisi.

“Para pemuda desa sempat memukuli yang laki-laki sebelum diikat dalam kamar dan menyeret janda itu ke kamar lain. Lalu mereka memperkosa korban secara bergiliran,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latif. []

NH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.