BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sabang, Syarifah Zakiyah, 17, dikeluarkan dari sekolahnya karena sudah menikah.

Sayed Djamaludin, ayah mertua Syarifah, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (22/1), menyatakan, tidak dapat menerima keputusan Kepala SMA Negeri 1 Sabang karena tak ada aturan hukum yang dilanggar menantunya.

Menurut Sayed, Syarifah yang kini duduk di kelas XI dikeluarkan dari sekolah pada 8 Januari lalu melalui sepucuk surat yang dikirimkan kepada wali siswa. “Sejak tanggal 9 Januari 2015, menantu saya tidak bersekolah lagi padahal dia ingin melanjutkan sekolah,” katanya, seraya menambahkan Syarifah menikah dengan putranya, Sayed Ghalab Shah, 36.

“Ketika anak saya pulang setelah kuliah di Jerman, saya minta supaya dia mencari calon istri. Lalu, dia pergi ke rumah seorang famili kami di Tualang Cut, Aceh Timur, untuk minta dicarikan istri,” jelas Sayed.

“Begitu melihat Syarifah yang waktu itu sedang liburan sekolah, anak saya tertarik sehingga kami memutuskan untuk menikahkan mereka,” ujar Sayed.

Ketika itu, Syarifah bersekolah di SMA Negeri Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Karena masih ada hubungan famili, Sayed memutuskan untuk memindahkan sekolah Syarifah ke Kota Sabang di Pulau Weh setelah mendapat persetujuan dari kedua orangtuanya, pada 4 Agustus 2014. Syarifah kemudian tinggal bersamanya.

Seminggu kemudian, Syarifah dan Sayed Ghalab menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 11 Agustus 2014. Ketika menikah, Syarifah masih berusia 16 tahun dua bulan.

“Menantu saya sempat sekolah satu semester di SMA Negeri 1 Sabang. Kami kaget begitu mendapat surat pemberhentian dia dari sekolah,” kata Sayed.

Disebutkan bahwa dia sempat bertemu kepala sekolah agar mengizinkan Syarifah tetap sekolah. “Bila perlu dibuat surat perjanjian selama sekolah dia tidak hamil, tapi pihak sekolah tetap menolaknya,” jelas Sayed.

Kepala SMA Negeri 1 Sabang, Nur Cahaya yang dikonfirmasi via telepon mengakui tak ada aturan hukum yang dilanggar Syarifah. “Tetapi kita ada kebiasaan-kebiasaan yang diakui sebagai aturan tak tertulis di tengah masyarakat.”

“Kita memikirkan dampak sosial bila tetap memberikan kesempatan kepadanya untuk bersekolah. Misalnya kalau sampai dia bercerita kepada teman-temannya padahal usia siswa SMA masuk dalam kelompok di bawah umur,” katanya seraya menyebutkan, pihaknya telah menawarkan solusi agar Syarifah mengikuti Paket C.

“Sebelum keputusan ini diambil, kami berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sabang. Beliau mendukung keputusan yang kita ambil karena khawatir dampak yang akan muncul di masa mendatang,” kata Nur Cahaya.

Dalam surat yang ditandatangani Nur Cahaya, disebutkan keputusan mengeluarkan Syarifah diambil dalam rapat dewan guru yang dilaksanakan pada 15 Desember 2014. Dalam surat yang dibagikan kepada wartawan oleh Sayed juga disebutkan, “memang tak ada undang-undang tertulis yang menyatakan bahwa tidak dibenarkan siswi yang sudah menikah bersekolah pada SMA.”

Alasan Syarifah dikeluarkan dari sekolah karena di sekolah tingkat dasar dan menengah tidak lazim memberikan tempat bagi siswi yang telah menikah karena mereka masih kelompok di bawah umur untuk menikah. Selain itu, tak ada sejarah di SMA Negeri 1 Sabang ada siswa yang telah menikah bersekolah.

Dalam poin menimbang disebutkan, “untuk menghindari risiko dan dampak negatif yang serius terhadap murid serta fungsi sekolah juga kredibilitas sekolah.” Dalam surat itu juga tercantum pihak sekolah memberikan kesempatan kepada Syarifah untuk dipindahkan ke sekolah lain.

Untuk memperjuangkan Syarifah bisa sekolah lagi, Sayed mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang pada 12 Januari 2015, karena keputusan SMA Negeri 1 Sabang itu dianggap tak mendidik, tanpa mencarikan solusi yang baik.

“Kami mengharapkan kepada anggota DPRK Sabang untuk mencari jalan terbaik agar anak kami tidak menjadi korban, karena Syarifah masih berminat untuk bersekolah,” kata Sayed.

Dia menambahkan, pihaknya belum mendapat tanggapan dari DPRK Sabang. Dalam surat itu juga disebutkan, pihaknya siap membuat perjanjian di depan notaris demi solusi terbaik karena yang penting adalah Syarifah tetap bersekolah.

Nur Cahaya menyatakan, pihaknya telah dipanggil oleh DPRK Sabang, Senin (19/1), terkait kasus dikeluarkan Syarifah dari sekolah. “Dalam pertemuan itu, kami jelaskan alasan dia dikeluarkan dan dampak yang akan muncul. Pihak dewan dapat menerima keputusan yang kami ambil,” katanya.[]

NH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.