Ilyas Pase. | FOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

MEDAN — Tim gabungan intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung menangkap Ilyas Abdul Hamid, mantan bupati Aceh Utara, di Medan, Senin (13/4/2015) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ilyas Abdul Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pase ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Seng Diradarma Tuntungan 1. Ia dicokok dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah sebesar Rp7,5 miliar. Sebelumnya, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ilyas Pase maju dalam pemilihan kepala daerah pada 2006 lalu melalui jalur independen. Bersama Syarifuddin, ia memimpin Aceh Utara hingga 2012. Selama menjabat itu, ia meminjam dana kas daerah atau kas bon senilai Rp7,5 miliar. Sayangnya, dana itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chandra Purnama menyebutkan, Ilyas Pase tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Pada Februari 2015 lalu, Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

“Saat dia Bupati mengambil-ngambil uang hingga mencapai Rp 7,5 miliar, dan terakhir tak bisa dikembalikan,” kata Chandra seperti dilansir Tribun Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera membawa Ilyas Pase ke Banda Aceh. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.