BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – DPRA menggelar rapat dengar pendapat umum membahas Rancangan Qanun Dana Abadi Pendidikan Aceh, Rabu (5/9). Dalam draf qanun tersebut, Pemerintah berencana membentuk sebuah lembaga yang akan mengelola dana abadi pendidikan tersebut.
Draf qanun terdiri atas delapan bab dengan 17 pasal. Dalam rancangan itu disebutkan, dana abadi pendidikan bertujuan untuk membiayai pengembangan sumber daya manusia Aceh (pasal 2). Di pasal 3 disebutkan, pembiayaan itu meliputi pemberian beasiswa, penghargaan, riset, dana pendamping, dan bantuan pendidikan.
“Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan baik untuk program pendidikan di dalam negeri maupun di luar negeri,” demikian bunyi pasal 3 ayat (2).
Dana abadi pendidikan Aceh terbilang besar. Sumber dana ini berasal dari dana cadangan, dana otonomi khusus, tambahan dana bagi hasil minyak dan gas, serta pendapatan lain yang sah. Hingga hari ini, Pemerintah Aceh menyebutkan, dana itu berjumlah Rp1.269 triliun, sejak dideposito oleh Pemerintah Aceh pada 2003.
Untuk mengefesiensikan pengelolaan dana ini, seperti bunyi draf qanun, Pemerintah mengusulkan untuk membentuk lembaga baru yang dinamakan dengan Badan Pengelola Dana Abadi Pendidikan Aceh. Pada pasal 7 disebutkan, badan ini beranggotakan tujuh orang, yang akan diangkat berdasarkan seleksi dan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRA.
Pada pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Badan Pengelola Dana Abadi Pendidikan Aceh bertanggungjawab kepada gubernur. Namun, di ayat (2), lembaga ini harus menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas dan keadaan keuangan paling kurang satu kali dalam enam bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada DPRA dan wali nanggroe.
Perangkat wali nanggroe juga dilibatkan dalam pengawasan tugas lembaga tersebut. Ia akan bersama-sama gubernur dan DPRA menjadi pengawas (pasal 16 ayat (1)).
Dana abadi pendidikan ini, di pasal 14 ayat (1) dan (2) disebutkan, dapat diinvestasikan dalam portofolio investasi yang menguntungkan dengan risiko kecil, seperti produk investasi bank pemerintah dan surat berharga negara lainnya yang menguntungkan. Di ayat (3) disebutkan, hasil investasi itu dijadikan sebagai tambahan bagi dana abadi pendidikan. Tidak boleh investasi di bursa efek (ayat 5).
Wakil Ketua Majelis Pendidikan Aceh Dr. Nazamuddin berharap agar lembaga yang mengelola dana abadi pendidikan ini bersifat independen yang bebas dari intervensi pihak legislatif dan eksekutif. Ia juga mempertanyakan peran Majelis Pendidikan Aceh yang sama sekali tak tercantum dalam draf qanun tersebut. []