Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, BPKS Gandeng Komisi Informasi Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pejabat Penanggungjawab Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), bersama Komisi Informasi Aceh (KIA), menggelar sosialisasi informasi publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, di kantor BPKS, Rabu (16/9).

Sosialisasi tersebut aesuai anamah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU 25 Tahun 2009 tentang layanan publik. “Wujud kepedulian BPKS terhadap sistim keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPKS,” kata Iskandar Zulkarnain, Kepala BPKS saat membuka sosialisasi.

Menurutnya, sosialisasi tersebut adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat, hingga diharapkan akan meningkatkan sistim transparansi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik.

“Harapan kami setelah sosialisasi ini dijalankan, semua dapat menjalankan tugas kita selaku badan publik dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegas Iskandar, didampingi Deputi Umum, Abdul Manan dan Deputi Komersil, Erwanto.

Dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh 20 orang peserta dari berbagi unsur dan kalangan tersebut, Iskandar Zulkarnain menyerahkan cinderamata secara simbolis pada Ketua Komisi Informasi Aceh, Yusran, dan Perwakilan Pemko Sabang, Samsul Rizal. [Humas BPKS]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU