BANDA ACEH, acehkita.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banda Aceh menyita 36 botol minuman keras di Tepi Kali Krueng Aceh, Banda Aceh, dini hari. Namun razia rutin kali ini tidak berhasil menangkap pemilik minuman beralkohol itu.
Minuman keras yang disita terdiri atas 26 botol jenis Stevenson dan 10 Brandy. “Semua barang bukti itu sekarang sudah kita amankan di sini (kantor –red.),” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Iskandar, Kamis (19/3).
Akibat sering diuber aparat, penjual minuman keras mulai lihai menjalankan aksinya. Iskandar menuturkan, agar tak terendus, penjual memasukkan minuman ke dalam dua karung, kemudian diikat dan dilempar ke sungai Krueng Aceh. Saat ada yang beli, karung itu ditarik dan penjual mengambilnya. “Waktu kita sita semua barang itu masih terbungkus dalam karung,” jelas Iskandar.
Bisnis minum keras di Aceh melanggar Qanun nomor 12 tahun 2006 tentang maisir. “Tapi, saat kita sita tadi tak ada yang mengaku barang itu milik siapa,” kata Iskandar. Penyitaan minuman keras itu merupakan yang pertama sepanjang Maret 2009.
Bulan lalu, Satpol PP dan WH Banda Aceh berhasil menyita sebanyak 258 minuman keras dalam berbagai merek di sejumlah lokasi di Banda Aceh, seperti kawasan Ateuk Pahlawan Peuniti dan Tepi Kali. Semua barang bukti yang disita itu rencananya akan dimusnahkan pada saat ada acara Apel Akbar.
“Untuk sementara kita amankan dulu dan sudah berkordinasi dengan Kepolisian. Rencananya akan kita musnahkan kapan-kapan ada apel akbar,” tandas bekas Camat Kuta Alam ini. [Salman Mardira]