BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemanggilan dua media nasional oleh Mabes Polri, terus menuai kecaman. Di Banda Aceh, puluhan wartawan lintas media, memprotes kebijakan ini dengan berunjukrasa di Bundaran Simpang Lima, Selasa (24/11).
Mukhtaruddin Yakob, seorang pengunjukrasa, menilai, pemanggilan petinggi Kompas dan Seputar Indonesia karena memberitakan rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah bentuk intimidasi terhadap Pers.
“Kita melawan segala bentuk intimidasi,” kata Ketua AJI Banda Aceh ini.
Ia meminta polisi di Aceh jangan terpengaruh dengan apa yang telah dilakukan induknya, Mabes Polri, karena bisa memperburuk hubungan antara polisi dengan media.
Mukhtar juga meminta polisi dalam menegakkan hukum harus mengetahui dan menghargai hak-hak jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam bekerja wartawan juga harus berpedoman kepada kode etik. “Tidak semua Polisi itu paham dengan tugas media,” kata koresponden SCTV ini.
Mahdi Muhammad, orator lain mengatakan, polisi, jaksa dan wartawan adalah teman dalam menegakkan supremasi hukum. “Harus saling menghargai,” kata wartawan Kompas di Aceh ini.
Aksi dimotori Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Selain berorasi, para jurnalis mengusung sejumlah spanduk kecaman terhadap segala bentuk intimidasi Pers.
Dalam aksi, sejumlah wartawan media cetak, online dan elektronik itu juga melakban mulutnya, dan mengumpulkan sejumlah peralatan liputan termasuk ID media sebagai bentuk protes atas upaya mengekang kebebasan Pers. []