Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Warga Tolak Tambang, Humas PT EMM: Kami Keluar dari Beutong Ateuh

NAGAN RAYA | ACEHKITA.COM – Pihak PT Emas Mineral Murni (EMM) menyatakan akan keluar dari lokasi pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Hal itu dinyatakan setelah Kantor PT EMM di kawasan itu diseruduk warga setempat, pada Kamis (11/4/2019).

Warga yang mendatangi kantor PT EMM disambut oleh Humas PT EMM, Dwi Yanto dan dikawal oleh aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Warga mendesak PT EMM keluar dari Beutong Ateuh dan menandatangani surat perjanjian.

Dalam surat di selembar kertas dan ditandatangani oleh Dwi Yanto, PT EMM menyatakan akan keluar dan tidak kembali lagi ke Beutong Ateuh Banggalang.

Berikut isi lengkap surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai.

Kami yang bertanda tangan atas nama PT EMM yang bahwa kami PT EMM tidak akan kembali lagi. Dan kami PT EMM akan keluar dari Beutong Ateuh. Karena Izin dari Menteri ESDM tahun 2017 lokasi izin PT EMM di Kecamatan Beutong, bukan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Maka kami Pihak PT EMM akan menghentikan dan tidak akan kembali lagi. Dan dalam waktu 24 jam kemp akan kami bongkar juga semua karyawan tidak boleh ada di lokasi.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah bertemu dengan massa demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh sekitar pukul 14.00 WIB. Nova memyampaikan permohonan maaf karena baru bisa hadir di tengah ribuan mahasiswa. Ia juga minta maaf jika ada mahasiswa yang terluka saat berdemonstrasi.

Dia mengaku sepakat dengan massa untuk menggugat izin usaha pertambangan emas PT EMM. “Seluruhnya saya sepakat dengan kawan-kawan, tidak ada kecuali. Perlu saya ulangi, saya sepakat bahwa ini harus kita gugat, tapi caranya sedang kita cari. Kita bentuk akan bentuk tim,” tutur Nova.

Plt Gubernur Aceh kemudian diminta agar menandatangani surat pernyataan tentang imbauan tolak tambang PT EMM. Nova Iriansyah menandatangani surat itu di hadapan ribuan mahasiswa pada pukul 14.42 WIB. Proses ini disaksikan secara dekat oleh perwakilan massa, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, dan sejumlah pejabat lainnya.

Berikut isi lengkap surat pernyataan yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh di atas materai.

SURAT PERNYATAAN
Nomor: 164/A/KOPRSBPA/IV/2019

TENTANG HIMBAUAN TOLAK TAMBANG (PT EMM)

Dalam rangka menindaklanjuti himbauan Aliansi lembaga dan ormas yang tergabung dalam Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA), dan turut memperhatikan:

Suara Rakyat Aceh terhadap penolakan tambang di Beutong, Nagan Raya dan Pegasing Aceh Tengah telah melanggar kekhususan Aceh.

Dampak akibat keberadaan PT EMM yaitu meningkatnya bencana ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat akibat menurunnya kualitas air, serta mengancam kekayaan keanekaragaman hayati yang berada di wilayah usaha pertambangan.

Tuntutan terhadap kementerian ESDM untuk mencabut izin PT EMM yang tak kunjung diindahkan

Maka untuk menjaga marwah Aceh kami meminta Plt Gubernur Aceh siap menandatangani pernyataan di bawah ini sebagai berikut:

1. Saya Plt Gubernur Aceh siap melakukan gugatan melalui pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh.

2. Saya Plt Gubernur Aceh siap menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

3. Mengutuk tindakan pemerintah pusat yang tidak menghormati kekhususan Aceh yang dihasilkan dari butir-butir perdamaian antara Aceh dan Indonesia

4. Plt Gubernur Aceh siap membuka dan mengecam dalang di balik berdirinya PT EMM di Bumi Aceh.

Demikian pernyataan ini dengan penuh kesadaran dan juga merupakan kehendak masyarakat Aceh, Apabila pernyataan ini saya khianati saya siap untuk turun dari jabatan saya.

Usai menandatangani surat itu, Nova yang dikawal ketat kembali masuk ke dalam Kantor Gubernur Aceh. Salah satu poin dalam surat itu yaitu Pemerintah Aceh mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT EMM. Dalam jangka waktu 14 hari, Nova diminta agar segera mencabut izin PT EMM.

“Jika dalam 14 hari belum ada kepastian, kita akan turun lagi ke sini dengan jumlah massa yang lebih banyak,” kata Mutawali, Koordinator Korps KPA di hadapan massa.

Massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 15.15 WIB dengan tertib diiringi salawat.

Di tempat terpisah, gugatan Wahana Lingkungan Hidup Walhi (Walhi) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin operasional PT EMM, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta. Amar putusan itu disampaikan pada persidangan pembacaan putusan, Kamis (11/4/2019) oleh majelis hakim yang diketuai M Arief Pratomo.[]

HABIL/SAINI

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU