Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Walhi Polisikan Kepala Dinas Bina Marga

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengadukan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Provinsi Aceh, Muhyan Yunan, ke Kepolisian Daerah terkait pembukaan ruas jalan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) yang membelah hutan lindung.

“Pembukaan jalan sepanjang 60 kilometer itu bertentangan dengan peraturan pemerintah. Selain belum memiliki izin dari Menteri Kehutanan, juga belum memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa, di Banda Aceh, Sabtu (24/10).

Dia menyebutkan, Muhyan telah melanggar tiga ketentuan yakni Undang undang Nomor 41/1999 dan UU Nomor 26/2006 tentang Penataan Ruang, serta Undang undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Muhyan bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung yang berada di dua kabupaten itu, karena dia mengeluarkan pengumuman pelelangan pembukaan ruas jalan Jantho- Lamno senilai Rp30 miliar. Makanya kami melaporkannya ke Polda Aceh untuk dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bambang mengatakan, pembukaan jalan yang bertujuan meningkatkan perekonomian kedua daerah itu, melintasi sekitar 15,8 kilometer kawasan hutan lindung, dengan rincian 25 kilometer di Jantho dan 35 kilometer di Kabupaten Aceh Jaya.

Pada proyek yang telah mencapai realisasi sepanjang 31 kilometer dari 60 kilometer yang direncanakan itu, Walhi juga menemukan adanya pembangunan ruas jalan yang tidak sesuai dokumen Amdal.“Kita juga melampirkan temuan itu saat melapor ke Polda Aceh pada Kamis 22 lalu,” ungkapnya.

Menurut Bambang, pengalihan hutan lindung seperti pembukaan jalan Jantho – Calang membutuhkan izin dari Menhut dengan menyertakan dokumen Amdal sebagai bahan pertimbangan.

“Saat ini Menhut belum mengeluarkan surat pengalihan, karena Amdal pembukaan ruas jalan tersebut belum disahkan dan masih di dalam tahap pembahasan sementara proyeknya telah berjalan,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya meminta pembukaan jalan itu dapat dihentikan seraya melakukan audit lingkungan terhadap realisasi pembangunan jalan Jantho-Lamno dengan mengikuti peraturan yang ada.

Bambang menjelaskan, pihaknya bukan anti pada pembangunan jalan itu, namun pembukaan jalan tersebut juga harus memenuhi prosedur yang berlaku, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diperkecil.

“Kami tetap mendukung semua program pemerintah namun prosesnya harus dilakukan sesuai prosedur, apalagi ini menyangkut kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Ia meminta kepolisian mengusut tuntas para pelaku pengrusakan hutan baik pembagunan jalan secara ilegal maupun pembalakan liar. Disisi lain Bambang mengatakan, kerusakan hutan makin marak terjadi di kawasan Aceh Besar. Hal tersebut terlihat dengan adanya jalur pengangkutan kayu yang terdapat di kawasan hutan lindung.

“Pemerintah harus memperketat pengawasan hutan, sehingga kerusakan hutan tidak bertambah parah,” harapnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU