Thursday, March 28, 2024
spot_img

Walhi Aceh Minta Gubernur Cabut Izin Rawa Tripa

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak gubernur Aceh untuk segera mencabut izin PT Kallista Alam yang menggarap 1.605 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Desakan ini disampaikan Walhi Aceh menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang mengabulkan banding Walhi. Sebelumnya, gugatan Walhi kalah di Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh, yang memenangkan gubernur dan PT Kallista Alam.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh T.M. Zulfikar menyebutkan, putusan PT TUN Medan dibacakan pada 30 Agustus 2012 oleh Ketua Majelis Hakim Arpani Mansur, didampingi hakim anggota Djoko Dwi Hartono dan Riyanto.

Dalam amar putusannya, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Walhi dan membatalkan keputusan PTUN Banda Aceh. Pengadilan juga memerintahkan Gubernur Aceh untuk mencabut izin usaha perkebunan budidaya PT Kallista Alam.

“Kami menyambut baik dan gembira atas hasil keputusan PT TUN Medan,” kata T.M. Zulfikar dalam siaran pers yang dikirim ke media, Rabu (5/9). “Kemenangan ini harus disyukuri, karena bukan hanya kemenangan Walhi, tapi juga seluruh rakyat Aceh.”

Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini, sebut Zulfikar, memberikan dampak positif bagi upaya penyelamatan lahan gambut Rawa Tripa yang menjadi resapan air dan rumah bagi aneka satwa yang dilindungi di kawasan itu.

Karena itu, Walhi mendesak gubernur segera mencabut izin perkebunan PT Kallista Alam di lahan gambut tersebut. “Gubernur harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mencabut izin PT Kallista Alam di Rawa Tripa dan juga mengevaluasi seluruh izin usaha perkebunan perusahaan lain di sana,” kata Zulfikar.

Izin PT Kallista Alam terbit pada masa Gubernur Irwandi Yusuf. Saat itu, Irwandi menyebutkan pemberian izin sudah sesuai prosedur dan tidak merusak kawasan hutan gambur Rawa Tripa. Namun, izin ini belakangan dianggap melanggar 13 peraturan perundang-undangan tentang tata ruang dan lingkungan,

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim mengakui telah menerima kabar putusan yang memenangkan banding Walhi tersebut. “Baru secara lisan, belum menerima putusan resminya,” kata Makmur.

Meski telah ada putusan hukum PTTUN, kata Makmur, pencabutan izin harus dilandasi dasar hukum dan putusan tersebut belum inkrah (tetap dan mengikat). Menurutnya, harus menunggu masa 14 hari sejak putusan tersebut diucapkan hakim.

“Apakah terbanding mengajukan lagi upaya hukum ke tingkat selanjutnya atau tidak,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU