BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh A. Hamid Zein menyebutkan, pelaksana tugas Bupati Aceh Singkil akan dijabat oleh Khazali, yang selama ini menjabat wakil bupati. Usulan pergantian ini sudah disampaikan Pemerintah Aceh ke Direktorat Jenderal Pejabat Negara Kementerian Dalam Negeri.
“Informasi terakhir, suratnya sudah diparaf oleh sekretaris Menteri Dalam Negeri. Mungkin sore ini sudah naik ke meja menteri,” kata A. Hamid Zein di kantor Gubernur Aceh, Selasa (15/11).
Menurut Hamid Zein, sesuai aturan wakil bupati secara otomatis akan menggantikan jabatan bupati jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau mangkat. “Maka tugas bupati akan dilaksanakan oleh wakil bupati hingga berakhir masa jabatan. Sementara jabatan wakil bupati tidak diganti,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Singkil Makmur Syahputra meninggal pada Sabtu (15/10) akibat serangan jantung. []