Thursday, April 25, 2024
spot_img

Untuk Pertama Kalinya, Banda Aceh Gelar Cambuk di Taman Bustanussalatin

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tiga pasangan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dicambuk di depan umum setelah dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keenam pelanggar syariat Islam tersebut menjadi yang pertama dieksekusi di luar pekarangan masjid untuk di Kota Banda Aceh.

Proses eksekusi hukuman cambuk kepada tiga pasangan ikhtilat itu digelar di Taman Bustanussalatin (atau sebelumnya sering disebut Taman Sari), Kota Banda Aceh, pada Kamis (19/9). Amatan acehkita, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap keenam pelanggar syariat Islam ini tidak terlalu ramai disaksikan warga, seperti yang selama ini berlangsung di pekarangan masjid-masjid.

Pelaksanaan eksekusi cambuk diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran disertai sari tilawah. Dilanjutkan tausiah dan doa. Adapun keenam terpidana yang dicambuk masing-masingnya RI yang menerima 21 kali cambukan, FA (22 kali), TW (22 kali), FI (21 kali), RA (20 kali) dan MA (22 kali).

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin tidak menyalahi qanun pelaksanaan hukuman cambuk. “Ini sudah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang uqubat cambuk. Jadi tidak ada hal yang bertentangan, ini lebih di depan umum lagi sebenarnya untuk membuat pelanggar syariat Islam lebih jera lagi,” ujarnya kepada jurnalis usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Ia menyebut keenam pelanggar yang dicambuk tersebut merupakan orang luar dari Kota Banda Aceh. Namun mereka kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah kota sehingga dicambuk di Kota Banda Aceh. “Kebetulan keenamnya bukan warga Kota Banda Aceh, tapi karena ditangkap di Banda Aceh ya dicambuk di sini,” sebut Aminullah.

Di sisi lain, Aminullah menyerukan kepada siapa saja yang ingin berkunjung ke Kota Banda Aceh untuk tidak perlu takut asal tidak melakukan pelanggaran. “Jangan takut dengan hukuman cambuk kalau tidak melakukan pelanggaran, karena kalau tidak melakukan pelanggaran ya tidak akan dicambuk,” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap kepada wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh untuk tidak melakukan pelanggaran syariat Islam. “Kita harapkan datang ke sini jangan melakukan hal yang melanggar syariat Islam, jadi tidak akan dicambuk,” kata Aminullah.

Aminullah menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam penegakan syariat Islam. Ia menyebut pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan pada hari ini sebagai salah satu dari komitmen tersebut.

Selain itu, kata Aminullah, Banda Aceh juga membuka call center khusus untuk antimaksiat di nomor 081219314001. “Semua yang dicambuk hari ini dari luar Kota Banda Aceh, jadi siapa saja yang melanggar di sini kita tangkap dan kita cambuk di Kota Banda Aceh. Semoga hukuman cambuk ini menjadi iktibar (pelajaran),” ujar Aminullah.

Kepada pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk, Aminullah menyerukan untuk bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. “Dan bagi yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini semoga menjadi sebagai bahan pelajaran. Kami juga menyerukan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun tahun untuk dilarang menyaksikan uqubat cambuk,” tuturnya.

Eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin turut disaksikan sejumlah warga Malaysia yang kuliah di Aceh. Ulya binti Thalal (19) seorang warga Malaysia yang ikut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin mengaku pertama kali dirinya melihat eksekusi hukum cambuk di Aceh.

“Berdebar tadi begitu melihat uqubat cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Aceh,” ujar Ulya saat ditemui di lokasi usai hukum cambuk.

Ulya menyebut pelaksanaan hukum cambuk di Aceh berbeda dengan di negaranya. Hukum cambuk di Malaysia digelar di Pengadilan Tinggi Syariah secara tertutup. Sementara di Aceh digelar secara tertuba di depan publik.

“Mungkin kalau digelar tertutup seperti di Malaysia aib seseorang lebih terjaga. Namun digelar terbuka seperti ini lebih menjadi pelajaran bagi yang menyaksikannya untuk tidak berbuat sesuatu yang melanggar syariat,” kata Ulya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU