Friday, April 19, 2024
spot_img

Universitas Syiah Kuala Wajibkan Vaksin Covid-19 bagi Mahasiswa Baru

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Universitas Syiah Kuala mewajibkan seluruh mahasiswa baru dari semua jalur masuk perguruan tinggi yaitu SNMPTN, SBMPTN dan SMMPTN Barat tahun akademik 2021/2022 untuk vaksin Covid-19. kewajiban vaksin bagi mahasiswa baru itu disebutkan sebagai bentuk persiapan USK dalam menghadapi pembelajaran pada semester baru.

Wakil Rektor I Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Marwan mengakatan, keputusan wajib vaksin bagi mahasiswa baru tersebut berdasaran Surat Edaran Rektor No 2101/UN 11/WA.00.00/2021 tentang kalender akademik.

“Untuk semester depan, semua mahasiswa yang beraktifvitas di kampus wajib sudah vaksin. Untuk mahasiswa baru kita wajibkan karena akan ada kegiatan perkuliahan secara luring nantinya,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin (5/7).

Untuk itu, ia mengimbau mahasiswa baru USK ini untuk segera mengunggah (upload) sertifikat atau surat vaksinnya saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online pada laman https://krsonline.unsyiah.ac.id dengan jadwal pengisian KRS online dimulai 20 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Sementara bagi mahasiswa yang tidak dapat melakukan vaksin karena alasan kesehatan atau baru terkena Covid-19 dalam 3 bulan terakhir, dapat menyertakan surat keterangan dari puskesmas atau RSP USK.

“Untuk vaksinasinya terserah di mana saja. Bisa di puskesmas atau mengikuti program vaksinasi massal. Begitu juga sertifikat vaksin yang di-upload, boleh vaksin yang pertama atau kedua,” jelas Marwan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12–17 tahun.

Menurut Marwan, keputusan dari Kemenkes tersebut sekaligus untuk menjawab berbagai pertanyaan dari orang tua, tentang kewajiban vaksinasi bagi anaknya yang belum berusia 18 tahun.

“Jadi para orang tua tidak usah khawatir lagi. Berdasarkan keputusan Kemenkes itu, maka anaknya sudah bisa mengikuti vaksinasi,” sebutnya.

Sementara bagi mahasiswa lama, kata Marwan, USK juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan mereka untuk melakukan vaksin Covid-19. Apalagi ada sebagian mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan praktikum dan penelitian di kampus.

Sebelumnya, Universitas Syiah Kuala juga telah mewajibkan vaksin Covid-19 bagi seluruh pegawai atau dosennya, termasuk pula warga USK lainnya.

“Pada prinsipnya, USK ingin memberi rasa aman dan keselamatan bagi siapapun yang melakukan aktivitas di kampus. Ini adalah ikhtiar kita bersama, dan tentu kita semua berdoa agar wabah ini dapat segera berlalu,” ujar Marwan. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU