Friday, April 19, 2024
spot_img

Uji Materi Dikabulkan, Abdullah Puteh Bisa Ikut Pilkada Aceh

JAKARTA — Abdullah Puteh, mantan gubernur Aceh, boleh bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatannya. Kemarin, MK mengabulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap pasal 67 ayat 2 huruf g Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Keputusan ini menyebabkan Abdullah Puteh bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur di Aceh. Seperti diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara dalam kasus korupsi ketika menjabat sebagai gubernur Aceh. Akibatnya, Puteh sempat terancam tidak bisa mengikuti kontestasi pilkada karena pernah dihukum di atas lima tahun penjara.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan Selasa, 23 Agustus 2016. “Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Abdullah Puteh mendaftarkan diri sebagai calon gubernur melalui jalur perseorangan. Ia berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka.

Namun, keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada 2017 ini tersandung pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh. Sebab, ia dihukum 10 tahun penjara dan bebas bersyarat pada 18 November 2009.

Pasal yang sempat menyandung Abdullah Puteh berbunyi: “calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.”

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyebutkan bahwa pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Karena putusan ini, Abdullah Puteh akhirnya bisa mengikuti kontestasi pilkada tanpa hambatan.

Saat menyerahkan dukungan KTP ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 5 Agustus lalu, Abdullah Puteh membuat pernyataan meminta maaf kepada publik atas kasus korupsi yang menjeratnya saat menjabat gubernur. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU