Friday, April 26, 2024
spot_img

Tuntut Remisi bagi Ismuhadi, Tim Advokasi Bertemu Komisi III

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tim Advokasi dan Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh mengadakan pertemuan dengan Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah hukum di Jakarta, Senin (6/2). Mereka menuntut agar Pemerintah Indonesia memberikan remisi bagi narapidana politik yang tersangkut kasus Aceh yang hingga kini belum dibebaskan.

“Kami akan menyuarakan tuntutan ini kepada Komisi III DPR-RI. Sekarang kami sudah di Senayan,” kata Isbahannur, salah seorang yang akan mengikuti pertemuan, kepada acehkita.com sesaat sebelum pertemuan berlangsung.

Isbahannur menyebutkan, tuntutan pembebasan narapidana politik disuarakan tim advokasi dan Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh berlandaskan pada Keputusan Presiden No 174 tentang Remisi yang dikeluarkan pada 23 Desember 1999.

Keppres yang dikeluarkan pada masa Presiden Abdurrahman “Gus Dur” Wahid itu memberikan warna baru dalam pengurangan masa pidana bagi narapidana di Indonesia.

“Yaitu pemberian remisi khusus berupa ketentuan kewenangan mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara yang keputusannya di tangan Presiden, bukan Menteri Hukum dan HAM,” kata Bukhari H.Y., salah seorang tim advokasi.

Bukhari menyebutkan, secara hukum sudah sepantasnya seorang yang telah mnejalani hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi pidana penjara,” ujar Bukhari.

Selain berpedoman pada Keppres tadi, tim advokasi juga berpegangan pada Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No 250/TUA/VII/2011 tertanggal 29 Juli 2011. Rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan perubahan jenis hukuman kepada para narapidana politik Aceh.

Saat ini masih ada beberapa narapidana politik Aceh yang masih mendekam dalam sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia, di antaranya Teuku Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan, dan Irwan bin Ilyas. Ketiganya mendekam dalam LP Cipinang Jakarta.

“Kami meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan perhatian penuh bagi Teuku Ismuhadi dkk yang secara politik dihukum penjara, tapi tidak mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman,” kata Bukhari.

Kedatangan mereka ke Komisi III DPR-RI, kata Bukhari, untuk meminta dukungan dari parlemen untuk upaya pengurangan hukuman dan perubahan status narapidana politik ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU