BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Perusahaan diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Sebab, tunjangan hari raya ini merupakan hak normatif para pekerja.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Anwar TM Ali dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Buruh Aceh di Banda Aceh, Sabtu (20/8).
Menurut Anwar, sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 04/1999, tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada para pekerja. “Itu adalah hak normatif bagi pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan terus menerus atau lebih,” kata Anwar.
Besaran tunjangan hari raya, kata Anwar, minimal satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan. “Yang kurang dari 12 bulan maka dibagi secara proporsional,” ujarnya. “THR berlaku bagi perusahaan swasta, pemerintah, dan BUMN.”
Sementara itu, Fakhrurrazi Amir dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala menyebutkan, tunjangan hari raya merupakan penghargaan perusahaan kepada para pekerjanya. “Sehingga akan meningkatkan performa kerja dan produktivitas perusahaan,” kata Fakhrurrazi Amir.
Menurut Fakhrurrazi, saat ini banyak perusahaan di Aceh yang menjalankan system manajemen kekeluargaan. “Sehingga pekerja dan manajemen tidak mempunyai daya tawar yang baik,” kata dia.
Habiby Inseun dari Trade Union Care Center (TUCC) menyebutkan, bagi pekerja yang tidak memperoleh tunjangan hari raya bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dia mengharapkan terbangunnya partisipasi antar-Serikat Pekerja untuk mengawal pembagian tunjangan hari raya ini. []