Friday, March 29, 2024
spot_img

TPK Pegawai Negeri Tak Disiplin Akan Dipotong

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengharapkan agar pegawai negeri sipil di jajaran Pemerintah Aceh untuk lebih disiplin dalam bekerja. Jika terdapat pegawai yang indisipliner, Gubernur akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK).

Penegasan itu disampaikan Gubernur dalam apel hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri, Kamis (23/8). Ratusan pegawai negeri di lingkup Sekretariat Daerah Aceh hadir pada apel tersebut. Usai apel, para pegawai satu per satu menyalami Gubernur, Sekretaris Daerah Teuku Setia Budi, tenaga ahli, dan para asisten di jajaran Setda Aceh.

Gubernur menyebutkan, pegawai negeri harus betul-betul menjaga disiplin. Termasuk disiplin dalam masuk kerja pada hari pertama setelah liburan panjang.

“Sebab sepertinya sudah menjadi tradisi di kalangan PNS di negeri kita untuk selalu memperpanjang masa liburan lebaran,” kata Zaini.

Untuk itu, ia berharap agar kebiasaan tak baik itu untuk ditinggalkan agar para pegawai bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Apabila ada pegawai yang hari ini tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, saya harap saudara Sekda dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran No 800/22476 tertanggal 15 Agustus 2012 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sekretaris Daerah Aceh Teuku Setia Budi menyebutkan, pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi. Bisa saja akan ada pemotongan tunjangan prestasi kerja. Pemotongan tunjangan itu, kata Sekda, akan merujuk pada surat edaran gubernur.

Menurut Setia Budi, pegawai yang tidak disipli, seperti berkeliaran di luar kantor pada jam dinas akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan sebesar 50 persen.

Ada juga sanksi berupa pemotongan TPK 10 persen kepada PNS yang tidak mengikuti apel pada hari Senin secara berturut-turut dua kali dalam sebulan. Jika tak hadir setiap hari maka akan dipotong TPK 5 persen.”

“Sanksi diberikan dengan tujuan untuk penegakan disiplin dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta mendorong produktivitas PNS sesuai sistem karir dan prestasi kerja,” ujar Sekda.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU