Aktivis sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat berunjukrasa ketika pelaksanaan rapat paripurna tentang rancangan qanun hukum Jinayah dan qanun hukum acara jinayah di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (14/9). Mereka meminta dewan menunda pengesahan qanun tersebut.