Saturday, April 20, 2024
spot_img

TNI AU Tangkap 10 Pelaku Illegal Logging

ACEH BESAR | ACEHKITA.COM – Pihak Satuan Polisi Militer Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang menangkap sepuluh pelaku illegal logging di wilayah Air Weapons Rings (AWR) milik Lanud di kawasan hutan lindung Saree, Aceh Besar, pada Kamis (6/9). Barang bukti kayu dan tersangka kemudian diserahkan kepada Polres Aceh Besar untuk diproses.

Agus Setyadi/ACEHKITA.COM
Dari tangan tersangka, pasukan TNI mengamankan tiga mesin pemotong kayu dan empat kubik kayu. Selain mengamankan barang bukti, pihak TNI juga mengamankan sepuluh orang pelaku. Bahkan dari sepuluh pelaku, terdapat empat di antaranya masih di bawah umur.

Komandan Pangkalan Udara TNI AU Sultan Iskandar Muda, Kolonel Supri Abu, mengatakan, pihaknya menangkap 10 pelaku ilegal loging di kawasan wilayah AWR berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa daerah tersebut terdapat pelaku pembalakan liar.

“Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung menuju ke lokasi untuk melakukan patroli pada Kamis (6/9) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Supri dalam konferensi pers di kantor Lanud Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (7/9).

Pada saat melakukan patroli, kata Supri, pihaknya mendengar suara mesin chainsaw (pemotong kayu). Setelah mencari sumber bunyi, pasukan yang bergerak dengan menggunakan senjata lengkap itu berhasil mengamankan sebanyak 10 pelaku illegal logging.

“Kami menangkap basah mereka. Karena pada saat kita tangkap, mesin pemotong kayu tersebut masih berbunyi. Namun mereka pelaku) langsung menyerah dan mengaku salah. Mereka juga tidak melakukan perlawanan saat kita tangkap,” jelasnya.

Menurut Danlanud, tanah AWR Saree merupakan tanah hutan lindung yang digunakan untuk latihan penembakan pesawat tempur TNI AU. Selain itu, area Saree merupakan salah satu hutan lindung dan pohon beserta habitatnya dilarang untuk diambil tanpa izin oleh yang berwenang.

“Akibat dari penebangan liar dengan maksud mencuri kayu tersebut dapat mengakibatkan erosi dan dapat mengganggu ekosistem hutan,” ungkap Supri.

Supri bilang, sebagian dari para pelaku ilegal loging yang berhasil ditangkap itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui jika kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

“Mereka juga mengaku bahwa mereka merupakan orang suruhan dan untuk mencari makan dengan cara menebang pohon,” ujar Supri.

Dari keterangan tersangka, lanjut Supri, hutan kawasan Saree merupakan daerah yang masih bagus untuk dijadikan lokasi untuk pembalakan liar karena kawasan tersebut masih banyak pohon-pohon yang masih bagus-bagus.

Setelah ditangkap, semua pelaku akhirnya diserahkan ke pihak Polisi Resort Aceh Besar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku termasuk tersangka yang masih di bawah umur.

Wakapolres Aceh Besar Kompol Willy Abdillah mengatakan, semua pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk pelaku yang masih di bawah umur, akan diproses juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Masalah tersangka anak, juga kita proses tetapi kita lihat ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Namun tetap akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Willy.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU