BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Meski bulan suci Ramadan, Kejaksaan Negeri Sigli tetap melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga warga Pidie yang dinyatakan bersalah dalam kasus judi.

Tiga warga Kabupaten Pidie dipersalahkan melanggar syariat Islam setelah kedapatan bermain judi togel. Mereka yang dinyatakan melanggar Qanun No 13/2003 tentang Maisir dicambuk di depan publik di teras Masjid Al Falah, Sigli.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Pidie Sabaruddin Hasan menyebutkan, mereka yang dihukum cambuk usai salat zuhur adalah MJA (56 tahun, warga Kecamatan Batee, dicambuk sembilan kali), BM (51 tahun, warga Simpang Tiga, dicambuk delapan kali), dan AM (43 tahun, warga Simpang Tiga, dicambuk tujuh kali).

“Hukuman itu sudah dikurangi masing-masing satu kali cambuk,” ujar Sabaruddin Hasan.

Ketiga terhukum cambuk sudah menjalani masa hukum ditahan antara 20 sampai 28 hari. Mereka ditangkap pada bulan Mei lalu di kawasan mereka masing-masing.

Seminggu lalu, Mahkamah Syariyah Pidie memvonis mereka bersalah melanggar syariat Islam.

“Baru sekarang mereka dicambuk,” lanjut Sabaruddin. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.