BANDA ACEH| ACEHKITA.COM — Tiga aggota TNI divonis penjara selama dua tahun, karena terbukti bersalah merampok SPBU Lamteumen, kecamatan Jaya Baru Banda Aceh pada 18 Agustus tahun lalu. Mereka adalah Pratu Hermanto, Pratu Ari Setiawan, dan Pratu Eko Saputra.
Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Waluyo mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 1 junto 2 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka berhasil mengasak brankas SPBU tersebut, senilai Rp 225 juta.
“Memutuskan, menghukum masing-masing terdakwa dua tahun,” kata Waluyo dalam putusannya, yang dibacakan di Pengadilan Militer Banda Aceh, Kamis (30/9/2010).
Sebelumnya Oditur Militer (Odmil) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, serta dipecat dari kesatuannya. Fakta hukum di persidangan menyebutkan, ketiga terdakwa terlibat perampokan SPBU milik Nazaruddin alias Dek Gam itu.
Aksi itu direncanakan bersama Pratu Apan Heriyanto di rumahnya, di kawasan Kampong Laksana, Banda Aceh dua hari sebelumnya. Apan sendiri kini jadi DPO dan berkasnya sudah diadili secara in absentia di Pengadilan itu.
Apan, Hermanto, dan Ari Setiawan prajurit di Bataliyon 112 Darma Jaya, Mata Ie, Aceh Besar. Sedangkan Eko Saputra bertugas di Bataliyon 111 Tualang Cut, Aceh Tamiang.
Di bawah pimpinan Apan, tiga prajurit itu mendatangi SPBU di jalan Cut Nyak Dhien, Lamteumen. Apan menggunakan senjata SS1 milik kesatuannya. Sedangkan Hermanto, Ari Setiawan dan Eko Saputra hanya dilengkapi senjata tajam.
Usai masuk ke kantor SPBU, mereka mengancam dan menyandera enam karyawan di dalamnya, kemudian menguras Rp255 juta dari brankas sebelum kabur dengan dua sepeda motor jenis RX King.
Esoknya, hasil rampokan dibagi di rumah Apan. Ketiga terdakwa masing-masing dapat Rp30 juta, sisanya untuk Apan. Ketiga terdakwa mengaku, uang itu sebagian digunakan membeli sepeda motor, laptop, HP, selebihnya buat foya-foya. []