BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Fraksi Demokrat, Golkar dan PPP PKS meminta agar calon Wali Nanggroe dan perangkatnya mampu membaca Al-quran dan dilakukan tes baca Al-quran seperti pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan kepala daerah lainnya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Jamaluddin Muku, mengatakan, fraksi Partai Demokrat mengatakan sejutu dan menyetujui qanun Wali Nanggroe agar disahkan sebagai qanun Aceh dengan catatan agar beberapa kajian mereka diakomodir.
Beberapa kajian mereka diantaranya adalah mengenai persyaratan Calon Wali Nanggroe dalam Bab V Bagian satu Paragraf 1 Pasal 69. Dalam Bab tersebut,mereka mengusulkan untuk menambah tiga huruf setelah huruf j, yaitu huruf k; l; dan m, yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela, mampu membaca Kitab Suci Al Quran dengan tartil, dan mampu menjadi Imam dan Khatib pada Shalat Jumat.
“Demikian pula dengan persyaratan calon Waliyul’ahdi, calon anggota Majelis Tuha Peuet, majelis Fatwa, dan Majelis Tuha Lapan agar ditambah tiga huruf setelah J seperti persyaratan calon Wali Nanggroe,” kata Jamaluddin seluruh anggota dewan.
Selain itu, partai Demokrat juga meminta agar calon Wali Nanggroe dan perangkatnya untuk di tes baca Al-quran seperti pemilihan calon anggota legislatif maupun pemilihan kepala daerah lainnya.
“Terkait usulan kami terhadap penambahan persyaratan calon Wali Nanggroe, Calon Waliyul’ahdi dan Calon Anggota Majelis Tuha Peuet, Majelis Fatwa, dan Majelis Tuha Lapan, sebagaimana seorang calon Gubernur dan Calon Anggota DPRA, DPRA, Bupati dan Walikota yang diuji kemampuan membaca Al-Quran dengan baik,” ujarnya.
Dua fraksi lain yaitu Fraksi Golkar dan PPP PKS juga mengatakan sejutu dengan qanun Wali Nanggroe agar disahkan menjadi qanun Aceh. Meski menyetujui, tetapi mereka juga menyatakan pendapat yang sama dengan Partai Demokrat agar calon Wali Nanggroe dan perangkatnya wajib mampu membaca Al-quran dengan fasih. Wajib mampu baca Alquran dilakukan melalui uji mampu baca Alquran sebagaimana layaknya yang dilakukan terhadap para calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.
Sementara Fraksi Partai Aceh tidak menyebutkan dalam pendapat akhirnya bahwa calon Wali Nanggroe maupun perangkatnya harus mampu membaca Al-quran.[]