BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah yang ditetapkan pada 9 April merupakan keputusan final dan tidak bisa diubah-ubah lagi.
“Kita ingin pemilukada itu dilaksanakan pada tanggal 9 April. Tanggal itu tidak ada lagi tawar-menawar, sudah tetap, sudah fix,” kata Djohermansyah Djohan ketika memberikan presentasi di hadapan 23 bupati/walikota se-Aceh, unsur DPRA, DPRK, kepala dinas, dan pejabat TNI dan Polri di rapat koordinasi pimpinan daerah yang berlangsung di Aula Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (23/2).
Rakorpimda yang pertama di masa Penjabat Gubernur Tarmizi Karim ini juga dihadiri oleh Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan, Kepala Polda Aceh Irjen Iskandar Hasan, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusni, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan sejumlah unsur pimpinan daerah lainnya.
Djohermansyah menyebutkan, pilkada Aceh telah beberapa kali mengalami perubahan akibat adanya perbedaan pandangan antara KIP, eksekutif, dan legislatif.
Akibat adanya perbedaan padangan soal regulasi antara ketiga pihak ini, menurut Djohermansyah, Kementerian Dalam Negeri melakukan serangkaian mediasi dan juga terpaksa mengintervensi secara terbatas agar pilkada bisa diterima oleh semua kalangan.
“Jadi tanggal 9 April, insya Allah tanggal yang fix, tidak ada lagi ubah-ubah,” lanjutnya.
Untuk itu, ia meminta agar DPRA segera mengesahkan Qanun Pilkada yang telah dibahas. []