BANDA ACEH | ACEHKITA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Gubernur Zaini Abdullah untuk mencegah kemungkinan penggusuran terhadap warga Desa Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, oleh sebuah perusahaan. Penggusuran itu dilakukan untuk pembukaan lahan kelapa sawit. Mereka juga mengadukan nasib ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Banda Aceh.
Sejumlah warga Desa Sungai Iyu terancam harus pindah dari perkampungan mereka setelah PT Rapala membeli lahan hak guna usaha dari PT Parasawita. Mengutip keterangan yang diberikan warga, LBH menyebutkan, masyarakat telah menerima perintah dari PT Rapala yang meminta masyarakat mengosongkan rumah yang selama ini mereka tempat. Rumah mereka masuk dalam areal HGU PT Parasawita.
“Mereka diberi tempo empat hari sejak surat dikirim pada 14 Desember lalu,” kata tim advokasi dari LBH Banda Aceh Mustiqal Syahputra dalam rilis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Selasa (18/12) malam.
Menurut Mustiqal, dalam musyawarah warga memutuskan untuk menolak perintah PT Rapala. Mereka akan tetap menempati rumah tersebut. “Akan banyak persoalan sosial yang timbul jika mereka keluar dari rumah yang mereka diami selama ini,” ujar Mustiqal.
Desa Perkebunan Sungai Iyu berpenduduk 64 kepala keluarga atau 249 jiwa. “Bayangkan, dengan jumlah 249 jiwa yang terdapat di kampung ini, ke mana mereka harus menggantungkan hidupnya kalau mereka harus tergusur dari kampungnya sendiri,” lanjut Mustiqal.
Untuk itu, dua warga –yang didampingi LBH Banda Aceh– telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh, Selasa (18/12).
“Kami juga mendesak Gubernur Zaini Abdullah mengambil tindakan tegas untuk melindungi warganya dari tindakan pelanggaran HAM ini,” ujar Mustiqal. []