BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Aceh menilai aksi polisi yang menembak mati Junaidi alias Beurijuek di SPBU Batupat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral dan inprosedural.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, hari Jumat (28/8/2015), menegaskan apa yang dilakukan pihak kepolisian bukanlah sebuah tindakan untuk melumpuhkan.

“Kalau untuk melumpuhkan seharusnya bukan di dada dan leher tembakannya, tetapi di kaki. Di sisi lain kalaupun harus dilumpuhkan kenapa musti menggunakan senjata api sedangkan korban tidak bersenjata, seharusnya pihak kepolisian bisa juga melumpukan dengan tangan kosong saja,” katanya.

Tindakan yang dilakukan kepolisian sudah sangat menyalahi aturan yang dibuat oleh kepolisian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] No 1 Tahun2009, dimana dalam pasal 5 menjelaskan tentang tahapan kepolisian dalam penggunaan kekuatan, dimana senjata merupakan upaya terakhir.

“Tetapi selama ini upaya penggunaan senjata api lebih ditonjolkan oleh pihak kepolisian Aceh. Hal ini menunjukan kalau Polda Aceh gagal menerapkan prinsip polmas yang selama ini sudah dibangun,” kata Hendra.

Dia mendesak untuk dilakukan pengusutan terkait penggunaan senjata api yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan upaya penuntasn kriminal di Aceh apakah sudah sesuai dengan prinsip legalitas, nessisitas dan proprosionalitas dengan potensi ancamana yang dihadapi dan korban yang menjadi sasaran tembak di tempat oleh kepolisian.

KontraS Aceh mendesak segera melakukan uji balestik terhadap senjata yang digunakan dan juga kepada korban harus segera dilakukan autopsi supaya bisa diketahui apakah betul dia melakukan perlawanan serta dalam jarak berapakah korban di tembak. Jangan-jangan tidak ada upaya perlawanan dari korban dan jarak tembak yang sangat dekat dilakukan oleh kepolisian.

Menurut data lapangan yang dimiliki KontraS Aceh, korban sebelum ditembak tidak melakukan upaya perlawanan apapun.

“Untuk membuktikan itu, kepolisian harus membuka rekamanan yang ada di SPBU Batupat kepada publik sebagai upaya transparansi dalam penuntasan kasus. Kalau kepolisian menutupi rekaman CCTV itu, maka patut diduga ada hal yang disembunyikan dari publik pada peristiwa tersebut,” ujar Hendra.

KontraS Aceh juga mendesak pihak Kompolnas untuk mengusut tindakan anggota kepolisian yang selama ini kerap melakukan penembakan daripada pencegahan lainnya terhadap aksi-aksi krimininalitas bersenjata di Aceh. “Ini bisa kita lihat pada kejadian di Limpok Aceh Besar, Grong-Grong Pidie, Geureudong Pase Aceh Utara dan terakhir SPBU Batupat semua korbannya tewas di tempat,” katanya.

Hendra juga mendesak Kapolda Aceh segera melakukan evaluasi dan test psikologi terhadap anggota Polda Aceh yang selama ini memegang senjata, apakah masih layak atau tidak dia menggunakan senjata karena penggunaan senjata juga punya prosedur.[]

RILIS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.