JANTHO | ACEHKITA.COM — Apes nian nasib SBM. Gara-gara taruhan main batu domino senilai seribu Rupiah, SBM dicambuk enam kali di depan publik sehabis salat Jumat (29/1). Pelaksanaan hukuman cambuk dipertontonkan kepada masyarakat luas di Masjid Jamik Jantho.
SBM ditangkap petugas Wilayatul Hisbah di Indrapuri pada akhir Desember 2009 lalu, bersama tiga rekannya. Bersama mereka, petugas menyita satu set batu domino, dan uang senilai Rp115.000. Taruhan yang dilakukan empat warga Indrapuri ini terbilang kecil, hanya Rp1.000 saja.
Gara-gara perbuatan ini, mereka dihukum enam kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Aceh Besar. Mereka dijerat dengan Pasal 23 ayat (1) junto Pasal 5 Qanun Nomor 13/2003 tentang Maisir (perjudian).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Teuku Hasbi menyebutkan, mereka diadili karena melakukan kasus perjudian yang dilarang agama Islam. “Dilihat dari berbagai sisi, perbuatan maisir tidak ada yang bisa membawa manusia pada kebaikan, tapi malah membawa pada kemiskinan,” kata Hasbi.
Ia menolak disebut tebang pilih dalam menegakkan hukum Islam. “Sebenarnya bukan demikian (menghukum orang kecil saja –red.). Hukum ini berlaku untuk semua masyarakat,” ujar Hasbi. []