Friday, April 26, 2024
spot_img

Tapal Batas Rawa Tripa Dipertanyakan

NAGAN RAYA | ACEHKITA.COM – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengklaim sulitnya penyelamatan kawasan rawa Tripa dari kerusakan, karena rawa yang dilindungi itu belum memiliki tapal batas. Hal ini menyebabkan masyarakat terus merambah kawasan tersebut, sementara lembaga pemerhati lingkungan yang menyerukan penyelamatan, belum memasangi tapal batas itu.

“Saya tidak tau persis di mana batas rawa itu. Selama ini dikatakan berada di sepanjang pantai laut di Kecamatan Lhok pawoh. Tapi tak ada tapal batas yang jelas,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Zulkarnaini, kepada sejumlah wartawan di kediamannya Sabtu lalu.

Zulkarnaini mengatakan, ketiadaan tapal batas tersebut menyebabkan masyarakat terus melakukan perambahan di kawasan rawa Tripa selain beberapa perusahaan perkebunan. “Memang sekarang yang tengah disorot adalah pengrusakan rawa Tripa. Tapi sulitnya ini dilakukan oleh masyarakat seiring dengan dibukannya akses jalan,” kata Zulkarnaini.

Menurut dia, ketiadaan tapal batas juga menyebabkan sulitnya mencegah tiga perusahaan besar yang memiliki Hak Guna Usaha agar tidak membuka lahan baru di kawasan itu. “Jika batasnya jelas kami juga sependapat menjaganya, agar tidak dirusak sampai terlalu jauh.”

Dikatakan, sebagai salah satu kawasan yang dilindungi pihaknya siap menjaga kelestarian rawa Tripa. Namun masalah rawa ini merupakan permasalahan besar, yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. “Untuk mengisolasi kawasan itu butuh dana besar dan itu yang kami hadapi. Jadi masalah ini tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Zulkarnaini mengaku siap menyerukan kepada perusahaan pemegang HGU di kawasan tersebut agar tidak membuka lahan baru. Namun hal tersebut juga membutuhkan keseriusan Pemerintah Aceh untuk melestarikan kawasan rawa Tripa.

“Selama ini kita tidak bisa melarang pemilik HGU untuk tidak melakukan perluasan lahan, karena kawasan rawa tripa tidak memiliki batas. Dan Izin dari pembukaan lahan yang mereka miliki dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Zulkarnaini juga mengatakan, HGU yang dikantongi perusahaan sudah dimiliki sejak tahun 1991. Izin untuk sebuah HGU, berlaku 25 tahun hingga 35 tahun. “Memang pembukaan lahan di kawasan Tripa semakin parah. Apalagi pascakonflik, masyarakat kembali memanfaatkan lahan yang sempat terbengkalai,” sebut Zulkarnaini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU