Thursday, April 25, 2024
spot_img

Tanpa Partai, Pilkada Jalan Terus: KIP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan Aceh sepertinya tidak ambil pusing dengan ancaman partai politik nasional dan partai politik lokal yang akan memboikot keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah November mendatang. Meski diikuti dua pasang kandidat, KIP menyatakan tahapan yang telah ditetapkan jalan terus dan hasil pilkada tetap dinyatakan sah. Sementara itu, kalangan partai menilai landasan hukum Pilkada yang digunakan KIP, lemah.

“Pada saat Pemilukada, minimal diikuti dua pasang kandidat, itu sudah memenuhi syarat,” kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh pada konferensi pers di kantor gubernur Jumat sore.

Pernyataan ini dikemukakan Poroh menyikapi ancaman 17 partai politik yang tidak akan mendaftarkan kandidatnya, jika Pusat tidak menunda pelaksanaan Pilkada. 17 pimpinan partai politik bersepakat untuk meminta Pusat menunda pemilihan selama enam bulan. Mereka bakal mengirim surat pada Presiden Yudhoyono.

Poroh mengajak partai yang memenuhi syarat mengajukan kandidat gubernur dan wakil gubernur, untuk segera mendaftar sebelum 5 Agustus. “Kita harapkan partai yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” kata dia.

Ajakan serupa disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf. “Kami mengimbau kalangan partai politik mendaftar,” ujar Irwandi.

Suhu perpolitikan menjelang Pilkada 2011 memanas akibat adanya perbedaan pandangan antara DPR Aceh di satu sisi, serta eksekutif dan KIP di sisi lain. DPRA –yang dimotori Partai Aceh– bilang bahwa Pilkada harus menggunakan qanun produk baru, bukan Qanun No 7/2006 (Pilkada sebelumnya –red.). Sedangkan KIP kukuh menggunakan Qanun Pilkada 2006.

Selain Qanun No 7/2006, kata Poroh, KIP juga berpegang pada UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No 12/2008, putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independen, dan putusan Komisi Pemilihan Umum.

“Kita mengadopsi aturan-aturan itu. Kalau soal calon independen, kan sudah ada putusan MK,” sebut Poroh.

Keputusan KIP menggunakan sederet landasan hukum itu dinilai sebagian kalangan tidak kuat. Banyak celah yang bisa dijadikan alasan untuk menggugat hasil pemilihan nantinya. Mukhlis Mukhtar, mantan anggota DPR Aceh, menilai payung hukum yang digunakan KIP untuk melaksanakan Pilkada tidak kuat.

“Tidak ada kata sepakat antara legislatif dan eksekutif, maka tidak ada payung hukum untuk melaksanakan Pilkada,” sebut Mukhlis usai menandatangani surat permohonan penundaan Pilkada yang akan dikirim ke Presiden Yudhoyono di Ulee Lheue, Jumat (15/7) siang.

Mukhlis Mukhtar dikenal berperan penting dalam mengadvokasi lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi menganulir pasal UU Pemerintahan Aceh yang membatasi masa calon independen.

Menurut Sekretaris Partai Hanura ini, Qanun No 7/2006 yang digunakan KIP, “tidak bisa dilaksanakan secara sempurna.” Ia menyebut salah satu kelemahan adalah masih adanya pembatasan calon independen di qanun itu, selain soal jumlah peserta pemungutan suara di tiap-tiap lokasi pemungutan suara.

Namun Poroh menilai Qanun Pilkada 2006 cukup kuat untuk dijadikan pijakan. “Soal calon independen, itu sudah ada putusan MK. Jadi poin (pembatasan calon independen di qanun –red), dengan sendirinya gugur,” ujar Poroh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU