Saturday, April 20, 2024
spot_img

Tak Islami, Lembaga Penyiaran Bisa Dihukum

BANDA ACEH| ACEHKITA.COM  – Lembaga penyiaran yang memiliki izin siaran berpotensi terkena pidana, bila qanun program dan isi siaran lembaga penyiaran di Aceh diberlakukan.

Soalnya, dalam draf qanun itu diatur sanksi tegas mulai dari administrasi, pencabutan izin siar hingga pidana 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta, bila lembaga penyiaran di Aceh menayangkan program siaran yang tak ada kepentingan dengan Islam.

Hal ini mengemuka dalam diskusi ‘rancangan qanun tentang program dan isi siaran lembaga penyiaran di Aceh menghambat kebebasan pers’ di sekolah diploma jurnalistik Muharram Journalism College (MJC) di Beurawe, Banda Aceh, Senin (3/5).

Sejumlah wartawan yang hadir menentang pembentukan qanun ini karena terancam kebebasan pers.

Nurdin Hasan, mantan ketua AJI Banda Aceh memprotes salah satunya pasal 6 dalam draf raqan itu. Pasal itu mengatur tentang larangan bagi lembaga penyiaran menayangkan feature, berita investigasi, dokumenter, sinetron, lagu, musik, iklan bahkan quis selain untuk kepentingan Islam.

“Yang jadi persoalan besar di sini adalah pelarangan feature atau berita investigasi,” katanya.

Jurnalis mengkhawatirkan misalnya bila sewaktu-waktu pejabat yang terlibat korupsi mempidanakan wartawan atau lembaga penyiaran yang menayangkan berita feature atau investigasinya, hanya karena diatur dalam qanun itu.

Draf raqan itu kini sudah diajukan ke DPR Aceh. Menurut Nurdin, banyak kejanggalan dan kelemahan dalam pasal-pasal draf itu dan bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dalam draf itu disebutkan penyiar, reporter atau lembaga penyiaran dilarang menayangkan rekonstruksi kasus pidana, kasus mesum dan penggalangan  dana yang tak ada kaitannya dengan nilai Islam, termasuk acara yang menjurus ke dakwah agama selain Islam.

Lembaga Sensor Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam draf raqan, juga berwenang menyensor film-film ditayangkan oleh statiun TV yang memiliki izin siar di Aceh. Sayangnya, ini tak berlaku bagi TV kabel dan film-film yang masuk ke Aceh melalui CD atau VCD bahkan internet.

Nur Raihan, seorang wartawan lain mengatakan, penerapan qanun ini hanya akan menutup publik Aceh dari informasi berkembang dan mengesankan bahwa Islam itu sangat komunal dan tertutup.

Sebelumnya, AJI Banda Aceh dan beberapa komunitas pers di Aceh, menentang rencana KPI Aceh membuat qanun ini.

AJI saat itu juga memprotes penggodokan draf yang tanpa didiskusikan dengan komunitas wartawan di Aceh.

Seperti diketahui, raqan ini dulu bernama raqan pers Islami. Tapi, setelah diprotes mendadak KPI Aceh mengubahnya menjadi rancangan qanun program dan isi siaran lembaga penyiaran di Aceh. Isinya dominan sama.

Muhammad Yusuf dari KPI Aceh menanggapi secara normatif pertanyaan wartawan dalam diskusi itu. “Ini untuk menyelamatkan generasi Aceh dari kerusakan moral,” katanya.

Menurutnya, qanun ini dibuat karena telah diamanahkan dalam pasal 153 UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberi kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk menetapkan kewenangan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai islami.

“Kalau ada kelemahan-kelamahan, itulah kelemahan kami (KPID Aceh), jadi kawan-kawan masih berpeluang melakukannya ke DPRA,” ujarnya.

Menurut Saifuddin Bantasyam, akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala, draf raqan ini masih banyak kelemahan dan berpotensi berpolemik di kemudian hari khususnya pada ketentuan acara yang sesuai nilai Islam yang tanpa penjelasan konkrit.

Padahal, kalimat seperti itu mendominasi pasal-pasal di draf raqan yang kontroversi itu. “Kalau kita bicara tentang hukum, kita tidak bisa melihat dari pandangan kita sendiri termasuk dari pandangan KPID sendiri. Ini peraturan yang akan dibuat untuk semua jadi harus jelas dan dimengerti oleh semua,” kata Saifuddin yang mengaku pesimis bila qanun ini akan terlaksana sesuai harapan KPID Aceh nantinya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU