Friday, April 19, 2024
spot_img

Tak Ada Cuti Tambahan pada Libur Hari Raya Idul Adha

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM- Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur SH, M.Hum mengatakan, Pemerintah Aceh telah menetapkan bahwa tidak ada penambahan hari libur pada hari Raya Idul Adha 1433 H selain Hari Jumat (26/10).

“Tidak ada penambahan cuti bersama, kecuali hari Jumat, 26 Oktober 2012. Setiap pimpinan instansi diharapkan meningkatkan pengawasan tingkat kehadiran karyawannya,” kata Makmur dalam siaran pers yang dikirim ke acehkita.com, Selasa (23/10).

Ketetapan tersebut, kata Makmur, diambil berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Nomor 04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/ M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2012.

Untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan enam hari kerja, jelasnya, maka hari Sabtu dapat ditetapkan sebagai hari libur. “Berhubung hari Sabtu diapit oleh hari libur nasional dan hari Minggu, maka hari Sabtu, 27 Oktober 2012 dapat ditetapkan sebagai hari libur,” jelas Makmur.

Sedangkan untuk jam kerja yang hilang, lanjutnya, wajib diganti pada hari kerja efektif minggu berikutnya supaya memenuhi jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

Makmur menjelaskan, meskipun hari tersebut dinyatakan sebagai hari cuti bersama, namun bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung terhadap kepentingan masyarakat agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Makmur, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengharapkan kepada setiap pimpinan instansi agar dapat memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan. Selain itu, juga agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah pelaksanaan cuti bersama di setiap instansi.

“Jika terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti, agar ditindak sesuai peraturan perundang-undangan” pungkasnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU