Friday, April 19, 2024
spot_img

Tahapan Pilkada Mengacu Pada Qanun Lama

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggunakan Qanun No 7/2006 sebagai landasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2011.

“Kita akan jalan terus meski ada tidaknya Qanun Pilkada yang baru,” kata Komisioner KIP Akmal Abzal pada acehkita.com, Selasa (13/9) sore.

Penegasan ini disampaikan Akmal Abzal ketika dimintai tanggapannya mengenai sikap DPRA yang menolak membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Dalam rapat Badan Musyawarah siang tadi, DPRA menolak membahas ulang qanun karena materi qanun sama persis dengan Qanun Pilkada yang disahkan Dewan pada 28 Juni 2011 lalu.

Menurut Akmal, penggunaan Qanun No 7/2006 sesuai arahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan pada pertemuan di Banda Aceh, 7 September lalu. “Jika mentok, KIP berpedoman pada qanun lama,” sebutnya.

Pada 20 September nanti, KIP Aceh akan mengumumkan dimulainya tahapan pilkada. Hari pemilihan yang semula ditetapkan 14 November akan bergeser. Namun KIP menegaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada 8 Februari 2012.

“Tahapan pilkada akan kita resechedule dan akan dimulai kembali pada 20 September nanti,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU