BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Komisi Independen Pemilihan untuk terus bekerja mempersiapkan pemilihan kepala daerah yang direncanakan berlangsung November nanti.
“KIP dapat terus menjalankan tahapan pilkada,” kata Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa sore.
Penegasan ini disampaikan Irwandi menyusul keputusan DPR Aceh yang mensahkan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Sebanyak 40 anggota dewan menolak keberadaan calon independen dan 27 lainnya menyatakan abstain.
Sebelumnya, KIP telah meluncurkan tahapan-tahapan pilkada. Dalam mempersiapkan pilkada 2011 ini, KIP berpedoman pada aturan pilkada 2006 yaitu Qanun No 7/2006, keputusan Komisi Pemilihan Umum, dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independen mencalonkan diri dalam pemilihan kali ini.
Menurut Irwandi, Komisi Pemilihan merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi siapa pun. []