Thursday, April 25, 2024
spot_img

T.A Khalid Akan Gugat Tahapan Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mantan Ketua DPRK Lhokseumawe T.A. Khalid berencana menggugat tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khalid meminta MK membatalkan tahapan pilkada yang tengah berjalan.

“Tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh melanggar hukum,” kata T.A. Khalid saat dihubungi melalui sambungan telepon selular dari Banda Aceh, Ahad (16/10).

T.A. Khalid mempersoalkan keputusan KIP Aceh yang tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010. Dalam lampirannya mewajibkan kepada KIP Aceh untuk membuat tahapan persiapan harus sudah selesai 210 hari sebelum hari pemungutan dan perhitungan suara. “Namun hal ini tidak menjadi pedoman bagi KIP Aceh,” sebutnya. KIP mengeluarkan surat keputusan No 1/2011 tentang tahapan pilkada pada 12 Mei lalu.

Hal lain yang disorot TA Khalid adalah tahapan yang ditetapkan KIP tidak mengindahkan Pasal 2 UU No 22/2007 tentang Pemilu yang menyebutkan penyelenggaraan Pemilihan Umum berpedoman pada asas kepastian hukum, tertib penye,enggaraan, dan asas kepentingan umum. KIP menetapkan jadwal tahapan pilkada ketika regulasi penyelenggaraan pilkada belum tuntas dibahas Parlemen Aceh.

Untuk itu, Khalid meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan semua tahapan pilkada. “Harus dimulai dari awal,” lanjutnya.

Mantan politisi Partai Amanat Nasional itu berencana mendaftarkan gugatan ini ke MK pada Senin (17/10). []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU