Majelis hakim yang diketuai Zainal Hasan menjatuhkan vonis seumur hidup untuk terdakwa Herman, Muzakir, Ramli, dan Nani Andriani pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/9/2015). Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup atas kepemilikan 14,4 kilogram sabu-sabu. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati. | FOTO: Reza Juanda/ACEHKITA.COM
Majelis hakim yang diketuai Zainal Hasan menjatuhkan vonis seumur hidup untuk terdakwa Herman, Muzakir, Ramli, dan Nani Andriani pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/9/2015). Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup atas kepemilikan 14,4 kilogram sabu-sabu. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati. | FOTO: Reza Juanda/ACEHKITA.COM