Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Jajaran Direktorat Satuan Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 4,8 ton yang hendak diangkut dengan dua truk ke Saree, Rabu (18/3/2015). Empat orang ditangkap.

Mereka yang ditangkap merupakan warga Aceh Besar, yaitu M (55), NS (41), SF (31), dan M (29). Keempat orang ini bukan pemilik 4,8 ton ganja kering tersebut. Mereka hanya sopir dan kernet dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut ganja dari Lamteuba menuju Ladong, Aceh Besar. Dari Ladong, rencananya ganja itu akan dibawa ke Saree.

Setelah semuanya terkumpul di Saree, kata Direktur Satuan Narkoba Polda Aceh Kombes Trapsilo, ganja itu akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

Polisi hingga kini belum mengetahui pemilik ganja tersebut. Lantas, berapa sopir dan kernet diupah sehingga nekat mengangkut ganja?

Kombes Tripsol menyebutkan, keempat orang tersebut disuruh oleh seseorang untuk mengangkut ganja. Mereka mengaku tidak mengenai pria tersebut.

“Kami bukan pemilik, tapi hanya mengangkut ini saja,” kata seorang sopir kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Husein Hamidi yang menanyai mereka di Direktorat Narkoba, Kamis (19/3/2015).

Menurut sopir tersebut, mereka mau mengangkut ganja dalam jumlah besar karena tergiur bayaran gede. “Satu truk ganja ini kami mendapat upah Rp7 juta,” ujar sopir tadi. “Satu truk ada dua orang.”

Orang misterius itu, kata Kombes Trapsilo, mengeluarkan kocek Rp14 juta untuk mengeluarkan ganja dari Lamteuba.

Dua unit truk bermuatan ganja ditangkap polisi di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Truk itu sebenarnya sudah dikuntit oleh intelijen polisi sejak dari Lamteuba. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.