CALANG | ACEHKITA.COM — Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Aceh Jaya diminta melaporkan setiap adanya kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
Hal itu dikatakan Bupati Aceh Jaya Azhar Abdurrahman, pada pelantikan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Aula Sekdakab Aceh Jaya, Selasa (9/2).
Lebih lanjut Azhar mengatakan, pembentukan menjelis tersebut merupakan kewajiban yang telah diamanatkan undang-undang dalam rangka menyelamatkan keuangan daerah. “Saya minta jika ada kerugian di instansi masing-masing, SKPD wajib melaporkannya,” tegasnya.
Kata Bupati, laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya tujuh hari setelah kerugian itu diketahui. SKPD diingatkan bahwa mereka bertanggung jawab atas kerugian daerah.
Untuk itu, Azhar berharap, agar setiap SKPD bekerja sesuai porsi masing-masing sehingga tidak melanggar hukum. “Pokoknya saya akan mengambil tindakan tegas jika staf saya melakukan pelanggaran,” tukasnya. []