
UPDATE: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Muhammad Rusli menyebutkan, tujuh warga Aceh Besar siang ini akan menjalani hukuman cambuk. “Mereka berjudi,” kata Rusli kepada acehkita.com, Jumat. Mereka divonis hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. “Namun potong masa tahanan selama sebulan. Jadi mereka dicambuk 8 kali,” ujarnya.
Warga yang dicambuk berasal dari Darussalam dan Kutabaro. “Barang bukti yang disita kartu (poker),” sebut Rusli.
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Jantho kembali berencana melaksanakan eksekusi cambuk terhadap para pelanggar peraturan daerah mengenai syariat Islam. Cambuk terhadap dua warga yang dinyatakan bersalah karena berjudi tersebut akan digelar usai salat Jumat (5/12/2014) di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar. “Iya, dua orang akan dikenakan hukuman cambuk karena maisir,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Muhammad Rusli kepada acehkita.com, kemarin siang. []