Friday, March 29, 2024
spot_img

Siang Ini, Qanun Pilkada Diserahkan ke Gubernur

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menurut rencana akan menyerahkan Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada gubernur, siang ini sekitar pukul 14.00. Penyerahan Qanun ini ke eksekutif untuk ditandatangani oleh gubernur.

DPRA akan diwakili oleh Panitia Khusus pembahasan Rancangam Qanun Pilkada, yaitu Adnan Beuransah (ketua Pansus), Ermiadi (sekretaris Pansus), Abdullah Saleh dan sejumlah anggota dewan lain. Rencananya, anggota Pansus akan mendatangi kantor gubernur pukul 14.00 WIB.

“Penyerahan ini sifatnya adminstratif. Secara administratif, tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak menerima Qanun ini,” kata Abdullah Saleh, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh kepada wartawan usai diskusi di Forum LSM Aceh, Selasa (5/7) siang.

Jika nanti gubernur tidak berada di kantor, kata Abdullah Saleh, Qanun Pilkada akan diserahkan pada wakil gubernur, atau sekretaris daerah, atau kepala biro pemerintahan.

Pekan lalu, Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, tidak akan menerima Qanun Pilkada yang dibahas dewan. Sebab, Qanun Pilkada versi dewan masih bersifat rancangan. “Haram hukumnya Qanun itu singgah di meja saya,” kata Irwandi. Dia menolak menandatangani Qanun Pilkada versi DPRA karena tidak memuat klausul calon perseorangan.

Menurut Abdullah Saleh, jika Gubernur Irwandi tidak mau menerima Qanun Pilkada ini, “Itu sudah melanggar fungsi pemerintahan. Tapi, kalau tidak mau meneken, itu lain perkara”.

Eksekutif dan legislatif berselisih paham soal pelaksanaan pilkada 2011. Eksekutif berpendapat calon independen harus bisa diakomodasi dan ikut pilkada. Namun bagi legislatif, jalur perseorangan hanya diperbolehkan sekali saja pada 2006 lalu, sesuai Pasal 256 UU No 11/2006. Mahkamah Konstitusi belakangan mencabut pasal ini dan membolehkan jalur independen.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan polemik, sehingga Gubernur Irwandi ogah menandatangani Qanun Pilkada yang tidak mengakomodasi calon perseorangan. Abdullah Saleh tidak yakin Irwandi ogah meneken Qanun Pilkada.

“Kita mengimbau Gubernur Irwandi berpikir lebih jernih, berpikir ulang,” ujar mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU