BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang tengah menyidangkan perkara gugatan hasil pilkada Aceh akan memberikan keputusan akhir pada persidangan Jumat (4/5) nanti.
“Insya Allah keputusannya akan diambil majelis hakim pada Jumat nanti. Mohon doanya,” kata Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal kepada acehkita.com, Selasa (1/5).
Gugatan sengketa pemilihan gubernur Aceh diajukan oleh pasangan nomor urut dua: Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan. Mereka menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh dan pasangan calon gubernur yang diusung Partai Aceh: Zaini Abdullah-Muzakir Manaf. Kubu Irwandi menilai proses pilkada Aceh tidak berlangsung demokratis.
Kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Mahfud MD menyidangkan sengketa hasil pilkada Aceh hingga pukul 22.00 WIB. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan pihak terkait.
Dalam persidangan kemarin, saksi kubu Irwandi dan Zaini Abdullah saling bantah. Saksi Irwandi mengaku mendapat intimidasi dan teror dari kader dan simpatisan Partai Aceh. Sedangkan saksi dari Partai Aceh membantah melakukan intimidasi dan teror terhadap calon lain dan masyarakat. []