Friday, March 29, 2024
spot_img

Sengketa dengan AS di WTO, Haruskah RI Bayar Sanksi Rp 5 T?

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Ekonom dari California State University Long Beach, Puspa Amri, mengatakan keputusan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan hambatan nontarif produk impor dari Indonesia sudah final. Melalui badan penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body), WTO mengabulkan gugatan Amerika Serikat dan menyatakan Indonesia bersalah.

Tapi, menurut visiting fellow di CSIS (Centre for Strategic and International Studies) ini, WTO tidak memiliki wewenang untuk menentukan bentuk hukuman. “Hanya saja pihak yang menang berhak mendapat kompensasi atas kerugian mereka,” kata Puspa saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.

Kekalahan Indonesia melawan Amerika ini sebenarnya telah diumumkan sejak November 2017. Indonesia saat itu menerbitkan 18 hambatan nontarif untuk sejumlah produk impor seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Keputusan inilah yang dianggap diskriminasi oleh negara importir, Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Tapi pada Senin, 6 Agustus 2018, WTO mengumumkan adanya permintaan resmi dari Amerika Serikat. Isinya, Amerika menuntut WTO menjatuhkan sanksi US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun. Itu adalah nilai kerugian yang harus ditanggung Amerika karena belum adanya perubahan regulasi di Indonesia pasca putusan WTO.

Meski begitu, menurut Puspa, kompensasi yang bisa diterima Amerika Serikat tidak bisa berbentuk uang pengganti secara fisik. Amerika hanya bisa menerapkan retaliasi dan itu diterima oleh WTO sebagai salah satu bentuk kompensasi. Retaliasi yang dimaksud yaitu penerapan tarif serupa dan sebanding untuk produk ekspor Indonesia.

Bagaimana pun, kata Puspa, mekanisme DBS WTO dan kompensasi ini bertujuan agar negara anggota organisasi tetap setia menjaga komitmen pada multilateralisme. Sehingga, apabila ada negara yang melanggar komitmen mereka, balasannya adalah kompensasi berupa tarif impor. “Nilanya yaitu setara kerugian, dalam hal ini Amerika sebesar US$ 350 juta sesuai hitungan mereka,” ujar Puspa.[]

TEMPO.CO

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU