Saturday, April 20, 2024
spot_img

Sembilan Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar dari LPSK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Aceh. Total kompensasi yang dibayarkan LPSK kepada para korban tersebut senilai Rp 1,13 miliar.

Para penerima kompensasi merupakan anggota kepolisian yang menjadi korban dalam kontak senjata dengan kelompok teroris di Desa Lamkabeu, Kabupaten Aceh Besar, 2010 lalu. Kesembilan korban itu terdiri dari satu orang luka berat dan delapan lainnya luka ringan.

Kompensasi untuk para korban diserahkan secara langsung oleh dua Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dan Antonius PS Wibowo bersama Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan. Namun, sembilan orang berdomisili di Aceh, satu orang berdomisili di Jawa Barat, dan satu orang lainnya berdomisili di Sumatera Utara.

“Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh,” kata Achmadi dalam siaran pers Humas Setda Aceh, Rabu.

Achmadi menjelaskan, sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Aceh mendukung penuh kebijakan BNPT dalam pemberian kompensasi kepada korban. Di antaranya dengan terus berupaya merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berpihak kepada korban terorisme, termasuk kepada masyarakat Aceh yang sedikit-banyaknya merasakan imbas dalam perang melawan teroris, seperti yang terjadi di Lamkabeu, Aceh Besar.

Selain itu, Nova juga menyampaikan bahwa di luar keberadaan korban terorisme di Aceh, perlu diketahui bahwa masih banyak korban konflik Aceh masa lalu yang belum mendapat keadilan.

Karenanya, kata Nova, Pemerintah Aceh melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terus berupaya menghadirkan keadilan bagi mereka dalam upaya mewujudkan keberlanjutan perdamaian.

Untuk itu, Gubernur Aceh berharap LPSK dan unsur terkait lainnya mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh dan KKR Aceh dalam upaya pemulihan hak korban konflik Aceh.

“Ini tidaklah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, serta visi misi Aceh Hebat,” ujar Nova. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU