Saturday, April 20, 2024
spot_img

Sekda Meninggal Positif Covid-19, Kantor Bupati Aceh Besar Lockdown 10 Hari

JANTHO | ACEHKITA.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memutuskan untuk lockdown atau menutup Kantor Bupati selama 10 hari. Penutupan sementara ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona setelah Sekda Aceh Besar, Iskandar, meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19.

“(Ditutup) sampai tanggal 10. Selama 10 hari,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar, Muhajir, kepada jurnalis, Selasa (1/9).

Lockdown atau penutupan Kantor Bupati Aceh dilakukan selama sepuluh hari terhitung 1 hingga 10 September 2020.

Menurut Muhajir, penutupan sementara itu dilakukan untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Meski kantor ditutup, ASN diminta tetap siap kerja.

Ia menyampaikan, selama Kantor Bupati ditutup, pelayanan masyarakat dipindahkan ke Kantor Dekranasda Aceh Besar di Desa Gani, Kecamatan Ingin Jaya. Bupati dan Wakil Bupati juga disebut berkantor di sana.

Lebih lanjut, Muhajir menambahkan, Pemkab Aceh Besar sudah menelusuri riwayat kontak almarhum Iskandar. “Hanya sebagian kecil yang ada kontak dengan almarhum. Asisten 3 ada kontak dan sudah di-swab,” sebutnya.

Seperti diketahui, Sekda Aceh Besar, Iskandar, meninggal dunia pada Jumat (27/8). Hasil pemeriksaan swab yang keluar pada malam hari, almarhum dinyatakan positif Covid-19.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU