Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Satpol PP Robohkan Ruko Permanen

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Satpol Pamong Praja (PP) Banda Aceh merobohkan satu unit rumah toko (ruko) di sisi Jalan Teungku Muhammad Hasan, tepatnya bersebelahan dengan terminal terpadu Banda Aceh di Desa Batoh, Lueng Bata, Kamis (21/1) siang.

Bangunan permanen itu dibongkar karena tak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sudah tiga kali diperingatkan oleh Pemko Banda Aceh, kata seorang petugas Satpol PP.

Bangunan yang dibongkar itu berada sederet dengan lima ruko lainnya yang sudah mengantongi IMB. “Ruko ini tidak memiliki IMB karena dibangun di atas lorong. Lokasi bangunan ini sebenarnya lorong,” jelas petugas.

Amatan acehkita.com, pembongkaran berjalan lancar, tanpa ada protes dari pemiliknya. Satu unit alat berat beko dikerahkan Satpol PP, langsung mengobrak-abrik bangunan yang belum sepenuhnya kelar itu. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU