BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Satpol Pamong Praja (PP) Banda Aceh merobohkan satu unit rumah toko (ruko) di sisi Jalan Teungku Muhammad Hasan, tepatnya bersebelahan dengan terminal terpadu Banda Aceh di Desa Batoh, Lueng Bata, Kamis (21/1) siang.
Bangunan permanen itu dibongkar karena tak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sudah tiga kali diperingatkan oleh Pemko Banda Aceh, kata seorang petugas Satpol PP.
Bangunan yang dibongkar itu berada sederet dengan lima ruko lainnya yang sudah mengantongi IMB. “Ruko ini tidak memiliki IMB karena dibangun di atas lorong. Lokasi bangunan ini sebenarnya lorong,” jelas petugas.
Amatan acehkita.com, pembongkaran berjalan lancar, tanpa ada protes dari pemiliknya. Satu unit alat berat beko dikerahkan Satpol PP, langsung mengobrak-abrik bangunan yang belum sepenuhnya kelar itu. []