Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Saksi PA dan Irwandi Saling Bantah di Sidang MK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan kubu Irwandi-Muhyan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (30/4). Dalam sidang lanjutan, MK mendengar keterangan saksi-saksi dari kubu Irwandi-Muhyan dan Partai Aceh (PA).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengar kesaksian lanjutan dari kubu Irwandi dan kesaksian dari kubu Partai Aceh. Sidang hari ini merupakan lanjutan sidang gugutan Irwandi yang digelar, Jumat(27/4) lalu. MK kembali mendengarkan keterangan dari saksi pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan dan Partai Aceh melalui video conference, yang diselenggarakan di gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Dalam keterangannya, sejumlah saksi dari kubu Irwandi-Muhyan mengaku mendapat intimidasi dan pemukulan dari anggota serta simpatisan Partai Aceh selama proses Pilkada gubernur/wakil gubernur berlangsung.

Saksi pertama dari kubu Irwandi-Muhyan, Agus Salim, warga Simpang Ulim, Aceh Timur, mengatakan, pada saat hari pencoblosan ia didatangi oleh sejumlah orang dari Partai Aceh. Ia kemudian dipukuli dan diancam oleh orang-orang dari Partai Aceh tersebut.

“Saya dipukuli dan ditendang yang mulia, sebelum pergi mereka mengancam saya. Tak ada yang membantu saya, Jangankan masyarakat, petugas keamananpun tidak berani untuk melerai,” kata Agus Salim, dalam kesaksiannya.

Ia menambahkan pasca kejadian tersebut pihak Polisi dan TNI datang untuk mendamaikannya. Namun dirinya tetap menolak untuk berdamai dan ia langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Timur.

Hal serupa juga diutarakan Iskandar warga gampong Bayu, Aceh Utara. Ia mengungkapkan dirinya mendapat pukulan dari kubu PA saat hendak memasang bendera pasangan Irwandi-Muhyan dikawasan Gampong Bayu.

“Saya dan teman-teman dipukuli oleh orang PA. saya sempat pingsan pak hakim dan dirawat dirumah sakit selama dua hari dua malam,” jelas Iskandar dalam keterangannya.

Bantah
Sementara itu, sebanyak 26 saksi dari Partai Aceh dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Mahfud MD. Dalam kesaksiannya, mereka membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh kubu Irwandi – Muhyan.

Sebelum memberikan kesaksiannya, hakim Mahkamah Konstitusi mengabsen satu persatu satu untuk diambil sumbah. mereka kemudian di sumpahkan agar memberi kesaksian yang sebenarnya.

Maimun, salah seorang saksi dari Partai Aceh, mengatakan mereka tidak pernah melakukan tindakan intimidasi dan terror seperti yang dikatakan oleh kubu Irwandi dalam gugatannya. Ia juga membantah melakukan pemukulan terhadap simpatisan kubu Irwandi.

“Pak Hakim Yang Mulia, perlu saya jelaskan bahwa di PA tidak ada yang namanya panglima sagoe, jadi semua yang dikatakan itu tidak benar,” kata Maimun, Senin(30/4) di Gedung Fakultas Hukum Unsyiah.

Muhajir, warga Pidie Jaya yang merupakan simpatisan PA juga memberikan kesaksian yang sama. Ia mengatakan, PA tidak pernah melakukan intimidasi dan aksi teror terhadap tim sukses pasangan Irwandi-Muhyan pada saat hari pencoblosan seperti dilaporkan oleh kubu Irwandi.

“Tidak ada intimidasi dan ancaman saat pencoblosan. Itu pembohongan yang dilakukan oleh tim Irwandi,” kata Muhajir dalam kesaksiannya,.

Selain Muhajir, T Akbaruddin juga membantah tentang adanya intimidasi dan pengepungan terhadap salah satu anggota timses Irwandi bernama Safrizal warga Gampong Trieng Blang oleh puluhan anggota PA. Kata dia, laporan tersebut hanyalah pembohongan publik belaka.

“Mereka bohong, tidak ada itu. Panggil pelapor untuk membuktikan,” tegas Akbaruddin.

Hal senada juga diutarakan Baharuddin. Ia memberiakan kesaksian terkait dengan aksi pembubaran acara Maulid Nabi di Gampong Kale, Laweung, Kabupaten Pidie, juga membantahnya. Kata dia, PA tidak pernah melakukan aksi pembubaran tersebut.

“PA tidak pernah membubarkan acara itu dan PA tidak pernah mengambil daging kerbau yang disembelih untuk acara tersebut. Kerbau saja tidak ada, apa yang mau diambil,” terang Baharuddin.

Ia menambahkan pihak gampong Laweung tidak memberikan izin untuk mengadakan acara maulida tersebut, sehingga pihaknya dan aparat desa menanyakan izin acara tersebut.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU