BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Pusat dinilai belum sepenuhnya memberikan kebebasan bagi Kota Sabang untuk mengelola kawasan Pelabuhan Bebas. Pasalnya, hingga kini nasib pelabuhan bebas Sabang tak ubahnya pelabuhan kecil lain di Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan, delapan tahun status pelabuhan bebas diberikan untuk Sabang, Aceh belum dapat menggerakkan fungsi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas secara maksimal.
“Ruang gerak untuk pengembangan Sabang masih terhambat karena belum ada Peraturan Pelaksana untuk Undang-Undang No 37/2000 dan UU No 11/2006,” kata Irwandi saat membuka seminar yang membahas status Sabang di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (19/5).
Seminar sehari ini selain dihadiri Walikota Sabang Munawarliza Zainal dan pejabat Badan Pengembangan Kawasan Sabang, juga dihadiri Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta.
Belum adanya peraturan itu menyebabkan UU No 37/2000 itu tidak dapat dijadikan payung hukum. Akibatnya, para investor masih enggan menanamkan modalnya di Sabang.
Gubernur Irwandi juga mengharapkan adanya perhatian dari Pusat terhadap status kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, yang jalan di tempat.
“Pelabuhan ini harus jalan secepatnya. Pemerintah harus menyosialisasikan status Sabang ke semua instansi di Pusat, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya,” kata Irwandi.
Gubernur Irwandi menambahkan, kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang sangat potensial. Selain berada di pintu masuk Selat Malaka, Sabang juga punya potensi wisata yang bisa dijual. Sabang juga bisa dijadikan kawasan pergudangan dan pelabuhan internasional. []