Attaya Alazkia/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Kota Banda Aceh memusnahkan sekitar 1.500 botol minuman beralkohol yang disita dari sejumlah razia penegakan syariat Islam.

Minuman keras tersebut disita dalam serangkaian operasi penegakan syariat yang dilaksanakan Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) sepanjang 2014 di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Pemusnahan itu dipusatkan di halaman Balaikota usai apel bersama pejabat dan pegawai Pemko Banda Aceh, Senin (1/12/2014) pagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Ritasari Pujiastuti menyebutkan, minuman keras itu disita dari sejumlah hotel, cafe, restoran, kedai swalayan, kios di tepi kali Krueng Aceh, dan pasar Peunayong.

“Tidak ada pemilik yang kita tahan,” ujar Ritasari. “Pemilik tidak bisa diproses menggunakan qanun syariat karena yang bersangkutan beragama Nasrani.”

Para pemilik tempat usaha yang memperdagangkan minuman keras, kata Ritasari, diberikan teguran. “Jika masih kedapatan, tempat usaha mereka akan disegel,” ujarnya. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.